Pasal 45
(1) Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah
kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon memeriksa kelengkapan permohonan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44 dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari
terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
(2) Dalam . . .
(2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) belum lengkap, Pejabat atau Perwakilan Republik
Indonesia mengembalikan permohonan kepada pemohon dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima untuk dilengkapi.
(3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) telah lengkap, Pejabat atau Perwakilan Republik
Indonesia menyampaikan permohonan kepada Menteri dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.
