PP
TATA CARA MEMPEROLEH, KEHILANGAN, PEMBATALAN,
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan :
- Pewarganegaraan . . .
- Pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.
- Orang Asing adalah orang yang bukan Warga Negara Republik Indonesia.
- Menteri adalah menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
- Pejabat adalah orang yang menduduki jabatan tertentu yang ditunjuk oleh Menteri untuk menangani masalah Kewarganegaraan Republik Indonesia.
- Perwakilan Republik Indonesia adalah Kedutaan Besar Republik Indonesia, Konsulat Jenderal Republik Indonesia, Konsulat Republik Indonesia, atau Perutusan Tetap Republik Indonesia.
- Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
