KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 1
(1) Kementerian Luar Negeri berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) Kementerian Luar Negeri dipimpin oleh Menteri.
Pasal 2
(1) Dalam memimpin Kementerian Luar Negeri, Menteri
dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
(2) Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden.
(3) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri.
2020, No.272 -3-
(4) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri
dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Luar Negeri.
(5) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
- membantu Menteri dalam perumusan dan/atau
pelaksanaan kebijakan Kementerian Luar Negeri;
dan
- membantu Menteri dalam mengoordinasikan
pencapaian kebijakan strategis lintas unit
organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau
Eselon I di lingkungan Kementerian Luar Negeri.
Pasal 3
Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan
unsur pemimpin kementerian.
Pasal 4
Kementerian Luar Negeri mempunyai tugas
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan
pemerintahan negara.
Pasal 5
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4, Kementerian Luar Negeri menyelenggarakan
fungsi:
- perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di
bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri;
- pengoordinasian penyelenggaraan hubungan luar
negeri dan politik luar negeri pada kementerian/lembaga sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
- perumusan, penyusunan, dan pemberian rekomendasi
strategi kebijakan di bidang penyelenggaraan
hubungan luar negeri dan politik luar negeri;
2020, No.272 -4-
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Luar
Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang
menjadi tanggung jawab Kementerian Luar Negeri dan
Perwakilan Republik Indonesia;
pengawasan atas pelaksanaan tugas di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia;
pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif
kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan
Kementerian Luar Negeri; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
ORGANISASI
Bagian Kesatu Susunan Organisasi
Pasal 6
Kementerian Luar Negeri terdiri atas:
Sekretariat Jenderal;
Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika;
Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa;
Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN;
Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral;
Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional;
Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik;
Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler;
Inspektorat Jenderal;
Badan Strategi Kebijakan Luar Negeri;
Staf Ahli Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
Staf Ahli Bidang Diplomasi Ekonomi;
Staf Ahli Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan
Masyarakat Indonesia di Luar Negeri;
2020, No.272 -5-
Staf Ahli Bidang Hubungan Antarlembaga; dan
Staf Ahli Bidang Manajemen.
Bagian Kedua
Sekretariat Jenderal
Pasal 7
(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris
Jenderal.
Pasal 8
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian
dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di
lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan
Republik Indonesia.
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi kegiatan Kementerian Luar Negeri dan
Perwakilan Republik Indonesia;
- koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan
Republik Indonesia;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi
yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian,
keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan
masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia;
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana pada Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan
Republik Indonesia;
- koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
2020, No.272 -6-
- penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan
negara dan layanan pengadaan barang/jasa Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik
Indonesia; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 10
(1) Sekretariat Jenderal terdiri atas paling banyak 6
(enam) Biro.
(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Biro sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh
Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) Bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling
banyak 3 (tiga) Subbagian.
(5) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4), Bagian yang menangani fungsi
ketatausahaan pimpinan terdiri atas sejumlah
Subbagian sesuai kebutuhan.
(6) Tata Usaha Pimpinan sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) memberikan dukungan administrasi kepada
unsur pemimpin, unsur pembantu pemimpin, dan Staf Ahli.
Bagian Ketiga
Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika
Pasal 11
(1) Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika dipimpin
oleh Direktur Jenderal.
2020, No.272 -7-
Pasal 12
Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika mempunyai
tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri
dan politik luar negeri dalam lingkup kepentingan bilateral,
intrakawasan dan antarkawasan di Asia Pasifik dan Afrika.
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12, Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan
hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam
lingkup kepentingan bilateral, intrakawasan dan antarkawasan di Asia Pasifik dan Afrika;
- pelaksanaan kebijakan dan koordinasi di bidang
penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik
luar negeri dalam lingkup kepentingan bilateral,
intrakawasan dan antarkawasan di Asia Pasifik dan
Afrika;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik
luar negeri dalam lingkup kepentingan bilateral, intrakawasan dan antarkawasan di Asia Pasifik dan
Afrika;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Asia
Pasifik dan Afrika; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 14
(1) Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika terdiri atas
Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 7
(tujuh) Direktorat.
(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan
Fungsional.
2020, No.272 -8-
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat
Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan
Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima)
Bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling
banyak 3 (tiga) Subbagian.
(5) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(6) Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilaksanakan oleh
Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling
banyak 5 (lima) Subdirektorat serta Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(7) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau
paling banyak 2 (dua) Seksi.
Bagian Keempat Direktorat Jenderal Amerika Dan Eropa
Pasal 15
(1) Direktorat Jenderal Amerika Dan Eropa berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Amerika Dan Eropa dipimpin oleh
Direktur Jenderal.
Pasal 16
Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan
politik luar negeri dalam lingkup kepentingan bilateral,
intrakawasan dan antarkawasan di Amerika dan Eropa.
2020, No.272 -9-
Pasal 17
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16, Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan
hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam
lingkup kepentingan bilateral, intrakawasan dan
antarkawasan di Amerika dan Eropa;
- pelaksanaan kebijakan dan koordinasi di bidang
penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik
luar negeri dalam lingkup kepentingan bilateral,
intrakawasan dan antarkawasan di Amerika dan
Eropa;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik
luar negeri dalam lingkup kepentingan bilateral,
intrakawasan dan antarkawasan di Amerika dan
Eropa;
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 18
(1) Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa terdiri atas
Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 5 (lima) Direktorat.
(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan
Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat
Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan
Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) Bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
2020, No.272 -10-
(5) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(6) Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilaksanakan oleh
Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling
banyak 5 (lima) Subdirektorat serta Subbagian yang
menangani fungsi ketatausahaan.
(7) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau
paling banyak 2 (dua) Seksi.
Bagian Kelima
Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN
Pasal 19
(1) Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN dipimpin oleh
Direktur Jenderal.
Pasal 20
Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan
politik luar negeri dalam lingkup kerja sama ASEAN.
Pasal 21
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20, Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam
lingkup kerja sama ASEAN;
- pelaksanaan kebijakan dan koordinasi di bidang
penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik
luar negeri dalam lingkup kerja sama ASEAN;
2020, No.272 -11-
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kerja sama ASEAN;
- pemajuan identitas dan kesadaran mengenai ASEAN
pada tingkat nasional;
- pengelolaan kebijakan dan pelaksanaan kerja sama
internasional dalam pembentukan Masyarakat ASEAN;
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 22
(1) Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN terdiri atas
Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 4 (empat) Direktorat.
(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan
Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat
Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan
Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima)
Bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(5) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(6) Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilaksanakan oleh
Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) Subdirektorat serta Subbagian yang
menangani fungsi ketatausahaan.
(7) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau
paling banyak 2 (dua) Seksi.
2020, No.272 -12-
Bagian Keenam
Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral
Pasal 23
(1) Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral dipimpin
oleh Direktur Jenderal.
Pasal 24
Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral mempunyai
tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kepentingan
multilateral.
Pasal 25
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24, Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam
lingkup kepentingan multilateral;
- pelaksanaan kebijakan dan koordinasi di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik
luar negeri dalam lingkup kepentingan multilateral;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik
luar negeri dalam lingkup kepentingan multilateral;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Kerja
Sama Multilateral; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 26
(1) Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral terdiri
atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak
5 (lima) Direktorat.
2020, No.272 -13-
(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat
Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan
Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima)
Bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling
banyak 3 (tiga) Subbagian.
(5) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(6) Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilaksanakan oleh
Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling
banyak 5 (lima) Subdirektorat serta Subbagian yang
menangani fungsi ketatausahaan.
(7) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau
paling banyak 2 (dua) Seksi.
Bagian Ketujuh
Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional
Pasal 27
(1) Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian
Internasional berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian
Internasional dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 28
Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan hukum dan
2020, No.272 -14-
perjanjian internasional dalam penyelenggaraan hubungan
luar negeri dan politik luar negeri.
Pasal 29
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28, Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian
Internasional menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang pembentukan dan penyempurnaan norma hukum nasional dan
perjanjian internasional, koordinasi negosiasi
pembentukan norma hukum dan/atau perjanjian
internasional dalam penyelenggaraan hubungan luar
negeri dan politik luar negeri, serta pemberian
advokasi hukum;
- pelaksanaan kebijakan dan koordinasi di bidang
pembentukan dan penyempurnaan norma hukum
nasional dan perjanjian internasional, negosiasi
pembentukan norma hukum dan/atau perjanjian
internasional dalam penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri, serta pemberian
advokasi hukum;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
pembentukan dan penyempurnaan norma hukum
nasional dan perjanjian internasional, koordinasi
negosiasi pembentukan norma hukum dan/atau perjanjian internasional dalam penyelenggaraan
hubungan luar negeri dan politik luar negeri, serta
pemberian advokasi hukum;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Hukum
dan Perjanjian Internasional; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 30
(1) Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian
Internasional terdiri atas Sekretariat Direktorat
Jenderal dan paling banyak 4 (empat) Direktorat.
2020, No.272 -15-
(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat
Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan
Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima)
Bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling
banyak 3 (tiga) Subbagian.
(5) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(6) Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilaksanakan oleh
Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling
banyak 5 (lima) Subdirektorat serta Subbagian yang
menangani fungsi ketatausahaan.
(7) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau
paling banyak 2 (dua) Seksi.
Bagian Kedelapan
Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik
Pasal 31
(1) Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik
dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 32
Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan
hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup
2020, No.272 -16-
pengelolaan informasi, diplomasi publik, keamanan
diplomatik, dan kerja sama pembangunan internasional.
Pasal 33
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32, Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi
Publik menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam
lingkup pengelolaan informasi, diplomasi publik,
keamanan diplomatik, dan kerja sama pembangunan
internasional;
- pelaksanaan kebijakan dan koordinasi di bidang
penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup pengelolaan informasi,
diplomasi publik, keamanan diplomatik, dan kerja
sama pembangunan internasional;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup pengelolaan informasi,
diplomasi publik, keamanan diplomatik, dan kerja
sama pembangunan internasional;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal
Informasi dan Diplomasi Publik; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 34
(1) Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik
terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling
banyak 4 (empat) Direktorat.
(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan
Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat
Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan
2020, No.272 -17-
Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima)
Bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling
banyak 3 (tiga) Subbagian.
(5) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(6) Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilaksanakan oleh
Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling
banyak 5 (lima) Subdirektorat serta Subbagian yang
menangani fungsi ketatausahaan.
(7) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 2 (dua) Seksi.
Bagian Kesembilan
Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler
Pasal 35
(1) Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler dipimpin
oleh Direktur Jenderal.
Pasal 36
Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler mempunyai
tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri
dan politik luar negeri dalam lingkup keprotokolan,
kekonsuleran, dan fasilitas diplomatik, serta pelindungan warga negara Indonesia di luar negeri.
Pasal 37
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36 Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler
menyelenggarakan fungsi:
2020, No.272 -18-
- perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan
hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup keprotokolan, kekonsuleran, dan fasilitas
diplomatik, serta pelindungan warga negara Indonesia
di luar negeri;
- pelaksanaan kebijakan dan koordinasi di bidang
penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik
luar negeri dalam lingkup keprotokolan, kekonsuleran, dan fasilitas diplomatik, serta pelindungan warga
negara Indonesia di luar negeri;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kebijakan di
bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan
politik luar negeri dalam lingkup keprotokolan,
kekonsuleran, dan fasilitas diplomatik, serta pelindungan warga negara Indonesia di luar negeri;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Protokol
dan Konsuler; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 38
(1) Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler terdiri atas
Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 4
(empat) Direktorat.
(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat
Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan
Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima)
Bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(5) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional.
2020, No.272 -19-
(6) Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling
banyak 5 (lima) Subdirektorat serta Subbagian yang
menangani fungsi ketatausahaan.
(7) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau
paling banyak 3 (tiga) Seksi.
Bagian Kesepuluh Inspektorat Jenderal
Pasal 39
(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur
Jenderal.
Pasal 40
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan
pengawasan intern di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia.
Pasal 41
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 40 Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan
Republik Indonesia;
- pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan
Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik
Indonesia terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan
pengawasan lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
2020, No.272 -20-
- penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan
Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia;
pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 42
(1) Inspektorat Jenderal terdiri atas Sekretariat
Inspektorat Jenderal dan paling banyak 4 (empat)
Inspektorat.
(2) Sekretariat Inspektorat Jenderal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan
Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Inspektorat
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat
dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional,
dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 2 (dua) Subbagian.
(5) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(6) Dalam melaksanakan fungsi administrasi, Inspektorat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu
oleh Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau Subbagian yang menangani ketatausahaan.
Bagian Kesebelas
Badan Strategi Kebijakan Luar Negeri
Pasal 43
(1) Badan Strategi Kebijakan Luar Negeri berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Strategi Kebijakan Luar Negeri dipimpin oleh
Kepala Badan.
2020, No.272 -21-
Pasal 44
Badan Strategi Kebijakan Luar Negeri mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan, penyusunan dan
pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang
penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar
negeri.
Pasal 45
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44, Badan Strategi Kebijakan Luar Negeri
menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program
analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan
politik luar negeri;
- pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi
strategi kebijakan di bidang penyelenggaraan
hubungan luar negeri dan politik luar negeri;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan
analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan
di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri;
- pelaksanaan tugas administrasi Badan Strategi
Kebijakan Luar Negeri; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 46
(1) Badan Strategi Kebijakan Luar Negeri terdiri atas
Sekretariat Badan dan paling banyak 4 (empat) Pusat.
(2) Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Badan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat
dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional,
dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Bagian.
2020, No.272 -22-
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(5) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
Kelompok Jabatan Fungsional.
(6) Dalam hal tugas dan fungsi Pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh
Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) Bidang serta Subbagian yang
menangani fungsi ketatausahaan.
(7) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling
banyak 2 (dua) Subbidang.
Bagian Kedua Belas
Staf Ahli
Pasal 47
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Luar Negeri dan secara administratif
dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal 48
(1) Staf Ahli Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang
politik, hukum, dan keamanan.
(2) Staf Ahli Bidang Diplomasi Ekonomi mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis
kepada Menteri terkait dengan bidang diplomasi
ekonomi.
(3) Staf Ahli Bidang Sosial, Budaya dan Pemberdayaan
Masyarakat Indonesia di Luar Negeri mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu
strategis kepada Menteri terkait dengan bidang sosial,
budaya, dan pemberdayaan masyarakat Indonesia di luar negeri.
2020, No.272 -23-
(4) Staf Ahli Bidang Hubungan Antarlembaga mempunyai
tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang
hubungan antarlembaga.
(5) Staf Ahli Bidang Manajemen mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis
kepada Menteri terkait dengan bidang manajemen.
Bagian Ketiga Belas
Pusat
Pasal 49
(1) Pada Kementerian Luar Negeri dapat dibentuk Pusat
yang disesuaikan dengan kebutuhan dan beban kerja.
(2) Pusat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
(3) Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat.
Pasal 50
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1)
terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Dalam hal tugas dan fungsi Pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan oleh
Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling
banyak 4 (empat) Bidang dan Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling
banyak 3 (tiga) Subbidang.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
2020, No.272 -24-
Bagian Keempat Belas
Jabatan Fungsional
Pasal 51
Di lingkungan Kementerian Luar Negeri dapat ditetapkan
jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang
pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 52
(1) Unsur Pelaksana Tugas Pokok dalam penyelenggaraan
hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam
lingkup bilateral, regional, dan multilateral adalah
Perwakilan Republik Indonesia.
(2) Perwakilan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah Perwakilan Diplomatik dan Perwakilan Konsuler Republik Indonesia yang secara
resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan
Bangsa, Negara, dan Pemerintah Republik Indonesia
secara keseluruhan di Negara Penerima atau pada
Organisasi Internasional PBB dan/atau Organisasi
Internasional Non-PBB.
(3) Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, Perwakilan
Republik Indonesia berada di bawah koordinasi
Kementerian Luar Negeri.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perwakilan Republik
Indonesia diatur dengan Peraturan Presiden tersendiri
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
2020, No.272 -25-
Pasal 53
(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional
dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan
Kementerian Luar Negeri dapat dibentuk Unit
Pelaksana Teknis.
(2) Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Menteri Luar Negeri setelah mendapat persetujuan
tertulis dari Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 54
(1) Di lingkungan Kementerian Luar Negeri dapat
diangkat paling banyak 5 (lima) orang Staf Khusus
Menteri.
(2) Staf Khusus Menteri bertanggung jawab kepada
Menteri.
Pasal 55
Staf Khusus Menteri mempunyai tugas memberikan saran
dan pertimbangan kepada Menteri sesuai penugasan Menteri dan bukan merupakan bidang tugas unsur-unsur
organisasi Kementerian Luar Negeri.
Pasal 56
(1) Staf Khusus Menteri dalam melaksanakan tugasnya
wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan
sinkronisasi yang baik dengan satuan organisasi di
lingkungan Kementerian Luar Negeri.
(2) Tata kerja Staf Khusus Menteri diatur oleh Sekretaris
Jenderal.
2020, No.272 -26-
Pasal 57
(1) Staf Khusus dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil
dan/atau non Pegawai Negeri Sipil.
(2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberhentikan dari jabatan organiknya tanpa
kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Masa bakti Staf Khusus paling lama sama dengan
masa jabatan Menteri.
(4) Pengangkatan Staf Khusus Menteri ditetapkan dengan
Keputusan Menteri setelah mendapat persetujuan
Presiden.
(5) Pengangkatan Staf Khusus sebelum ditetapkannya
Peraturan Presiden ini dinyatakan sah dan tetap
berlaku.
Pasal 58
(1) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 57 ayat (1) yang berhenti atau telah berakhir
masa baktinya sebagai Staf Khusus, diaktifkan kembali dalam jabatan organik sesuai formasi yang
tersedia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 57 ayat (1) yang telah mencapai batas usia
pensiun diberhentikan dengan hormat dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 59
(1) Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus
Menteri diberikan paling tinggi setara dengan Jabatan
Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I.b.
(2) Staf Khusus Menteri mendapat dukungan administrasi
dari Sekretariat Jenderal.
2020, No.272 -27-
(3) Dalam hal Staf Khusus berhenti atau telah berakhir
masa baktinya tidak memperoleh uang pensiun dan uang pesangon.
Pasal 60
(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Staf
Khusus Menteri tetap menerima gaji sebagai pegawai
negeri sipil.
(2) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai Staf
Khusus Menteri dinaikkan pangkatnya setiap kali
setingkat lebih tinggi tanpa terikat jenjang pangkat,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
TATA KERJA
Pasal 61
Menteri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, harus
menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
Pasal 62
(1) Kementerian Luar Negeri harus menyusun proses
bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan
Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik
Indonesia.
(2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan
Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 63
Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai
hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang luar
2020, No.272 -28-
negeri secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai
kebutuhan.
Pasal 64
Kementerian Luar Negeri harus menyusun analisis jabatan
dan analisis beban kerja, serta menyusun peta jabatan dan
uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan
Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia.
Pasal 65
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan
Perwakilan Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas
dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Luar
Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia, maupun dalam
hubungan antar kementerian dengan lembaga lain yang
terkait.
Pasal 66
Semua unsur di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan
Perwakilan Republik Indonesia harus menerapkan sistem
pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-
masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 67
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan
memberikan pengarahan serta petunjuk bagi
pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.
(2) Pengarahan serta petunjuk sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan
secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara
berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2020, No.272 -29-
Pasal 68
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap unit organisasi di bawahnya.
Pasal 69
(1) Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Inspektur
Jenderal, dan Kepala Badan adalah Jabatan Pimpinan
Tinggi Madya atau jabatan struktural eselon I.a.
(2) Staf Ahli adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau
jabatan struktural eselon I.b.
(3) Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, Inspektur,
Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Inspektorat
Jenderal, dan Sekretaris Badan adalah Jabatan
Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan struktural
eselon II.a.
(4) Kepala Bagian, Kepala Bidang, dan Kepala
Subdirektorat adalah Jabatan Administrator atau
jabatan struktural eselon III.a.
(5) Kepala Subbagian, Kepala Subbidang, dan Kepala
Seksi adalah Jabatan Pengawas atau jabatan
struktural eselon IV.a.
Pasal 70
(1) Pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau pejabat
struktural eselon I diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri.
(2) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau pejabat
struktural eselon II diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
(3) Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau
pejabat struktural eselon I dan Pejabat Pimpinan
Tinggi Pratama atau pejabat struktural eselon II
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
2020, No.272 -30-
dilaksanakan setelah melalui prosedur seleksi
berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Pejabat Administrator atau pejabat struktural eselon
III ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
(5) Pejabat Administrator atau pejabat struktural eselon
III ke bawah sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dapat diangkat dan diberhentikan oleh Pejabat yang diberi pelimpahan wewenang oleh Menteri.
PENDANAAN
Pasal 71
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Luar Negeri dibebankan
pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 72
Direktur Jenderal Kerja Sama ASEAN karena tugas dan
fungsinya menjadi Pelaksana Harian Sekretariat Nasional
ASEAN-Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 73
Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler karena tugas dan
fungsinya menjadi Kepala Protokol Negara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 74
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kementerian Luar Negeri
ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari
2020, No.272 -31-
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang aparatur negara.
Pasal 75
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2015 tentang Kementerian Luar Negeri (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 100), masih
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan baru
berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Pasal 76
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh
jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di Kementerian Luar Negeri, tetap melaksanakan tugas dan
fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Pasal 77
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2015 tentang Kementerian Luar
Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 100), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 78
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
2020, No.272 -32-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Desember 2020
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Desember 2020
,
ttd
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa sebagai tindak lanjut ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan
Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara
Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, perlu
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang–Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang
Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 3882);
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
2020, No.272 -2-
- Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 tentang
Wakil Menteri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 129) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2014
tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 60
Tahun 2012 tentang Wakil Menteri (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 272);
- Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2019 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara
Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 202);
- Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang
Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203);
