PERPRES
KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 33
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32, Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi
Publik menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam
lingkup pengelolaan informasi, diplomasi publik,
keamanan diplomatik, dan kerja sama pembangunan
internasional;
- pelaksanaan kebijakan dan koordinasi di bidang
penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup pengelolaan informasi,
diplomasi publik, keamanan diplomatik, dan kerja
sama pembangunan internasional;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup pengelolaan informasi,
diplomasi publik, keamanan diplomatik, dan kerja
sama pembangunan internasional;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal
Informasi dan Diplomasi Publik; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
