PERPRES
KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 32
Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan
hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup
2020, No.272 -16-
pengelolaan informasi, diplomasi publik, keamanan
diplomatik, dan kerja sama pembangunan internasional.
