PERPRES
KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 31
(1) Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik
dipimpin oleh Direktur Jenderal.
