Pasal 69
BAB 7 — ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Inspektur
Jenderal, dan Kepala Badan adalah Jabatan Pimpinan
Tinggi Madya atau jabatan struktural eselon I.a.
(2) Staf Ahli adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau
jabatan struktural eselon I.b.
(3) Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, Inspektur,
Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Inspektorat
Jenderal, dan Sekretaris Badan adalah Jabatan
Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan struktural
eselon II.a.
(4) Kepala Bagian, Kepala Bidang, dan Kepala
Subdirektorat adalah Jabatan Administrator atau
jabatan struktural eselon III.a.
(5) Kepala Subbagian, Kepala Subbidang, dan Kepala
Seksi adalah Jabatan Pengawas atau jabatan
struktural eselon IV.a.
