Pasal 70
BAB 7 — ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau pejabat
struktural eselon I diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri.
(2) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau pejabat
struktural eselon II diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
(3) Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau
pejabat struktural eselon I dan Pejabat Pimpinan
Tinggi Pratama atau pejabat struktural eselon II
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
2020, No.272 -30-
dilaksanakan setelah melalui prosedur seleksi
berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Pejabat Administrator atau pejabat struktural eselon
III ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
(5) Pejabat Administrator atau pejabat struktural eselon
III ke bawah sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dapat diangkat dan diberhentikan oleh Pejabat yang diberi pelimpahan wewenang oleh Menteri.
PENDANAAN
