PERPRES
KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 68
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap unit organisasi di bawahnya.
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap unit organisasi di bawahnya.