PERPRES
KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 72
BAB 9 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Direktur Jenderal Kerja Sama ASEAN karena tugas dan
fungsinya menjadi Pelaksana Harian Sekretariat Nasional
ASEAN-Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
