PERPRES
KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 65
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan
Perwakilan Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas
dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Luar
Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia, maupun dalam
hubungan antar kementerian dengan lembaga lain yang
terkait.
