PERPRES
KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 64
Kementerian Luar Negeri harus menyusun analisis jabatan
dan analisis beban kerja, serta menyusun peta jabatan dan
uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan
Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia.
