PERPRES
KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 55
BAB 5 — STAF KHUSUS
Staf Khusus Menteri mempunyai tugas memberikan saran
dan pertimbangan kepada Menteri sesuai penugasan Menteri dan bukan merupakan bidang tugas unsur-unsur
organisasi Kementerian Luar Negeri.
