PERPRES
KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 54
BAB 5 — STAF KHUSUS
(1) Di lingkungan Kementerian Luar Negeri dapat
diangkat paling banyak 5 (lima) orang Staf Khusus
Menteri.
(2) Staf Khusus Menteri bertanggung jawab kepada
Menteri.
