PERPRES
KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 53
BAB 4 — UNIT PELAKSANA TEKNIS
(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional
dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan
Kementerian Luar Negeri dapat dibentuk Unit
Pelaksana Teknis.
(2) Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Menteri Luar Negeri setelah mendapat persetujuan
tertulis dari Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara.
