Pasal 52
BAB 3 — PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA
(1) Unsur Pelaksana Tugas Pokok dalam penyelenggaraan
hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam
lingkup bilateral, regional, dan multilateral adalah
Perwakilan Republik Indonesia.
(2) Perwakilan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah Perwakilan Diplomatik dan Perwakilan Konsuler Republik Indonesia yang secara
resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan
Bangsa, Negara, dan Pemerintah Republik Indonesia
secara keseluruhan di Negara Penerima atau pada
Organisasi Internasional PBB dan/atau Organisasi
Internasional Non-PBB.
(3) Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, Perwakilan
Republik Indonesia berada di bawah koordinasi
Kementerian Luar Negeri.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perwakilan Republik
Indonesia diatur dengan Peraturan Presiden tersendiri
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
2020, No.272 -25-
