PERPRES
KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 56
BAB 5 — STAF KHUSUS
(1) Staf Khusus Menteri dalam melaksanakan tugasnya
wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan
sinkronisasi yang baik dengan satuan organisasi di
lingkungan Kementerian Luar Negeri.
(2) Tata kerja Staf Khusus Menteri diatur oleh Sekretaris
Jenderal.
2020, No.272 -26-
