PERPRES
KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 57
BAB 5 — STAF KHUSUS
(1) Staf Khusus dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil
dan/atau non Pegawai Negeri Sipil.
(2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberhentikan dari jabatan organiknya tanpa
kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Masa bakti Staf Khusus paling lama sama dengan
masa jabatan Menteri.
(4) Pengangkatan Staf Khusus Menteri ditetapkan dengan
Keputusan Menteri setelah mendapat persetujuan
Presiden.
(5) Pengangkatan Staf Khusus sebelum ditetapkannya
Peraturan Presiden ini dinyatakan sah dan tetap
berlaku.
