PERPRES
KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 6
Kementerian Luar Negeri terdiri atas:
Sekretariat Jenderal;
Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika;
Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa;
Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN;
Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral;
Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional;
Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik;
Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler;
Inspektorat Jenderal;
Badan Strategi Kebijakan Luar Negeri;
Staf Ahli Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
Staf Ahli Bidang Diplomasi Ekonomi;
Staf Ahli Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan
Masyarakat Indonesia di Luar Negeri;
2020, No.272 -5-
Staf Ahli Bidang Hubungan Antarlembaga; dan
Staf Ahli Bidang Manajemen.
Bagian Kedua
Sekretariat Jenderal
