Pasal 5
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4, Kementerian Luar Negeri menyelenggarakan
fungsi:
- perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di
bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri;
- pengoordinasian penyelenggaraan hubungan luar
negeri dan politik luar negeri pada kementerian/lembaga sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
- perumusan, penyusunan, dan pemberian rekomendasi
strategi kebijakan di bidang penyelenggaraan
hubungan luar negeri dan politik luar negeri;
2020, No.272 -4-
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Luar
Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang
menjadi tanggung jawab Kementerian Luar Negeri dan
Perwakilan Republik Indonesia;
pengawasan atas pelaksanaan tugas di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia;
pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif
kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan
Kementerian Luar Negeri; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
ORGANISASI
Bagian Kesatu Susunan Organisasi
