PERPRES
KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 4
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Kementerian Luar Negeri mempunyai tugas
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan
pemerintahan negara.
