PERPRES
KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 27
(1) Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian
Internasional berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian
Internasional dipimpin oleh Direktur Jenderal.
