PERPRES
KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 28
Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan hukum dan
2020, No.272 -14-
perjanjian internasional dalam penyelenggaraan hubungan
luar negeri dan politik luar negeri.
