Pasal 29
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28, Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian
Internasional menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang pembentukan dan penyempurnaan norma hukum nasional dan
perjanjian internasional, koordinasi negosiasi
pembentukan norma hukum dan/atau perjanjian
internasional dalam penyelenggaraan hubungan luar
negeri dan politik luar negeri, serta pemberian
advokasi hukum;
- pelaksanaan kebijakan dan koordinasi di bidang
pembentukan dan penyempurnaan norma hukum
nasional dan perjanjian internasional, negosiasi
pembentukan norma hukum dan/atau perjanjian
internasional dalam penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri, serta pemberian
advokasi hukum;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
pembentukan dan penyempurnaan norma hukum
nasional dan perjanjian internasional, koordinasi
negosiasi pembentukan norma hukum dan/atau perjanjian internasional dalam penyelenggaraan
hubungan luar negeri dan politik luar negeri, serta
pemberian advokasi hukum;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Hukum
dan Perjanjian Internasional; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
