PERPRES
KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 43
(1) Badan Strategi Kebijakan Luar Negeri berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Strategi Kebijakan Luar Negeri dipimpin oleh
Kepala Badan.
2020, No.272 -21-
