PERPRES
KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 49
(1) Pada Kementerian Luar Negeri dapat dibentuk Pusat
yang disesuaikan dengan kebutuhan dan beban kerja.
(2) Pusat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
(3) Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat.
