Pasal 48
(1) Staf Ahli Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang
politik, hukum, dan keamanan.
(2) Staf Ahli Bidang Diplomasi Ekonomi mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis
kepada Menteri terkait dengan bidang diplomasi
ekonomi.
(3) Staf Ahli Bidang Sosial, Budaya dan Pemberdayaan
Masyarakat Indonesia di Luar Negeri mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu
strategis kepada Menteri terkait dengan bidang sosial,
budaya, dan pemberdayaan masyarakat Indonesia di luar negeri.
2020, No.272 -23-
(4) Staf Ahli Bidang Hubungan Antarlembaga mempunyai
tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang
hubungan antarlembaga.
(5) Staf Ahli Bidang Manajemen mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis
kepada Menteri terkait dengan bidang manajemen.
Bagian Ketiga Belas
Pusat
