PERPRES
KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 47
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Luar Negeri dan secara administratif
dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Luar Negeri dan secara administratif
dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.