PERPRES
KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 41
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 40 Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan
Republik Indonesia;
- pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan
Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik
Indonesia terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan
pengawasan lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
2020, No.272 -20-
- penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan
Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia;
pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
