Pasal 22
(1) Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN terdiri atas
Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 4 (empat) Direktorat.
(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan
Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat
Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan
Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima)
Bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(5) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(6) Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilaksanakan oleh
Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) Subdirektorat serta Subbagian yang
menangani fungsi ketatausahaan.
(7) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau
paling banyak 2 (dua) Seksi.
2020, No.272 -12-
Bagian Keenam
Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral
