PERPRES
KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 21
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20, Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam
lingkup kerja sama ASEAN;
- pelaksanaan kebijakan dan koordinasi di bidang
penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik
luar negeri dalam lingkup kerja sama ASEAN;
2020, No.272 -11-
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kerja sama ASEAN;
- pemajuan identitas dan kesadaran mengenai ASEAN
pada tingkat nasional;
- pengelolaan kebijakan dan pelaksanaan kerja sama
internasional dalam pembentukan Masyarakat ASEAN;
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
