PERPRES
KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 16
Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan
politik luar negeri dalam lingkup kepentingan bilateral,
intrakawasan dan antarkawasan di Amerika dan Eropa.
2020, No.272 -9-
