PERPRES
KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 17
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16, Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan
hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam
lingkup kepentingan bilateral, intrakawasan dan
antarkawasan di Amerika dan Eropa;
- pelaksanaan kebijakan dan koordinasi di bidang
penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik
luar negeri dalam lingkup kepentingan bilateral,
intrakawasan dan antarkawasan di Amerika dan
Eropa;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik
luar negeri dalam lingkup kepentingan bilateral,
intrakawasan dan antarkawasan di Amerika dan
Eropa;
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
