PERPRES
KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 45
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44, Badan Strategi Kebijakan Luar Negeri
menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program
analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan
politik luar negeri;
- pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi
strategi kebijakan di bidang penyelenggaraan
hubungan luar negeri dan politik luar negeri;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan
analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan
di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri;
- pelaksanaan tugas administrasi Badan Strategi
Kebijakan Luar Negeri; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
