PERPRES
KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 78
BAB 11 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
2020, No.272 -32-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Desember 2020
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Desember 2020
,
ttd
