PERPRES
KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 77
BAB 11 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2015 tentang Kementerian Luar
Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 100), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
