PERPRES
KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 76
BAB 10 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh
jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di Kementerian Luar Negeri, tetap melaksanakan tugas dan
fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
