PERPRES
KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 75
BAB 10 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2015 tentang Kementerian Luar Negeri (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 100), masih
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan baru
berdasarkan Peraturan Presiden ini.
