PERPRES
KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 74
BAB 9 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kementerian Luar Negeri
ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari
2020, No.272 -31-
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang aparatur negara.
