PERPRES
KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 60
BAB 5 — STAF KHUSUS
(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Staf
Khusus Menteri tetap menerima gaji sebagai pegawai
negeri sipil.
(2) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai Staf
Khusus Menteri dinaikkan pangkatnya setiap kali
setingkat lebih tinggi tanpa terikat jenjang pangkat,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
TATA KERJA
