PERPRES
KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 59
BAB 5 — STAF KHUSUS
(1) Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus
Menteri diberikan paling tinggi setara dengan Jabatan
Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I.b.
(2) Staf Khusus Menteri mendapat dukungan administrasi
dari Sekretariat Jenderal.
2020, No.272 -27-
(3) Dalam hal Staf Khusus berhenti atau telah berakhir
masa baktinya tidak memperoleh uang pensiun dan uang pesangon.
