PERPRES
KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 62
(1) Kementerian Luar Negeri harus menyusun proses
bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan
Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik
Indonesia.
(2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan
Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
