PERPRES
KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12, Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan
hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam
lingkup kepentingan bilateral, intrakawasan dan antarkawasan di Asia Pasifik dan Afrika;
- pelaksanaan kebijakan dan koordinasi di bidang
penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik
luar negeri dalam lingkup kepentingan bilateral,
intrakawasan dan antarkawasan di Asia Pasifik dan
Afrika;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik
luar negeri dalam lingkup kepentingan bilateral, intrakawasan dan antarkawasan di Asia Pasifik dan
Afrika;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Asia
Pasifik dan Afrika; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
