PERPRES
KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 12
Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika mempunyai
tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri
dan politik luar negeri dalam lingkup kepentingan bilateral,
intrakawasan dan antarkawasan di Asia Pasifik dan Afrika.
