PERPRES
KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 36
Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler mempunyai
tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri
dan politik luar negeri dalam lingkup keprotokolan,
kekonsuleran, dan fasilitas diplomatik, serta pelindungan warga negara Indonesia di luar negeri.
