PERPRES
KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 37
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36 Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler
menyelenggarakan fungsi:
2020, No.272 -18-
- perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan
hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup keprotokolan, kekonsuleran, dan fasilitas
diplomatik, serta pelindungan warga negara Indonesia
di luar negeri;
- pelaksanaan kebijakan dan koordinasi di bidang
penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik
luar negeri dalam lingkup keprotokolan, kekonsuleran, dan fasilitas diplomatik, serta pelindungan warga
negara Indonesia di luar negeri;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kebijakan di
bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan
politik luar negeri dalam lingkup keprotokolan,
kekonsuleran, dan fasilitas diplomatik, serta pelindungan warga negara Indonesia di luar negeri;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Protokol
dan Konsuler; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
