PERPRES
KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi kegiatan Kementerian Luar Negeri dan
Perwakilan Republik Indonesia;
- koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan
Republik Indonesia;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi
yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian,
keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan
masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia;
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana pada Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan
Republik Indonesia;
- koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
2020, No.272 -6-
- penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan
negara dan layanan pengadaan barang/jasa Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik
Indonesia; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
