PERPRES
KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 25
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24, Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam
lingkup kepentingan multilateral;
- pelaksanaan kebijakan dan koordinasi di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik
luar negeri dalam lingkup kepentingan multilateral;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik
luar negeri dalam lingkup kepentingan multilateral;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Kerja
Sama Multilateral; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
