RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
Tata Ruang adalah wujud struktur Ruang dan pola Ruang.
Penataan Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan Tata Ruang, pemanfaatan Ruang, dan pengendalian pemanfaatan Ruang.
Perencanaan Tata Ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur Ruang dan pola Ruang yang meliputi pen5rusunan dan penetapan rencana Tata Ruang.
Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan struktur Ruang dan pola Ruang sesuai dengan rencana Tata Ruang melalui pen5rusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.
Pengendalian Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib Tata Ruang.
Struktur .
SK No 162609 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarki memiliki hubungan fungsional.
- Pola Ruang adalah distribusi peruntukan Ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan Ruang untuk fungsi lindung dan perrrntukan Ruang untuk fungsi budi daya.
- Rencana Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RTR adalah hasil Perencanaan Tata Ruang.
- Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara yang selanjutnya disingkat RDTR KPN adalah rencana secara terperinci tentang Tata Ruang wilayah negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia dengan negara lain. 1:l-. Penyelenggaraan Penataan Ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan Penataan Ruang.
- Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat KKPR adalah kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RTR.
- Kawasan Perbatasan Negara yang selanjutnya disingkat KPN adalah bagian dari wilayah negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia dengan negara lain, dalam hal batas wilayah negara di darat, kawasan perbatasan berada di kecamatan. L4. Wilayah Perencanaan yang selanjutnya disingkat WP adalah bagian dari KPN yang ditetapkan sebagai pusat pelayanan di dalam RTR KPN yang akan atau perlu disusun RDTR KPN-nya.
- Sub Wilayah Perencanaan yang selanjutnya disingkat SWP adalah bagian dari WP yang dibatasi dengan batasan fisik dan terdiri dari beberapa blok.
- Zona adalah kawasan atau area yang memiliki fungsi dan karakteristik spesifik. 17.81ok...
SK No 162610 A
PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
- Blok adalah sebidang lahan yang dibatasi oleh batasan fisik yang nyata atau yang belum nyata.
- Zona Lindung adalah Zona yang ditetapkan karakteristik pemanfaatan rutangnya berdasarkan dominasi fungsi kegiatan masing-masing Zona pada kawasan lindung.
- Zona Budi Daya adalah Zona yang ditetapkan karakteristik pemanfaatan Ruangnya berdasarkan dominasi fungsi kegiatan masing-masing Zona pada kawasan budi daya.
- Peraturan Zonasi adalah ketentuan yang mengatur tentang persyaratan Pemanfaatan Ruang dan ketentuan pengendaliannya dan disusun untuk setiap Blok I Zona peruntukan yang penetapa n Zonanya dalam rencana rinci tata ruang.
- Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat KDB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan gedung dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai RTR dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
- Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat KLB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas tanah perpetakanf daerah perencanaan yang dikuasai sesuai RTR dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
- Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disingkat KDH adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh Ruang terbuka di luar bangunan gedung yang diperrrntukkan bagi pertarnananf penghijauan dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai RTR dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
- Garis Sempadan Bangunan yang selanjutnya disingkat GSB adalah garis yang tidak boleh dilampaui oleh denah bangunan ke arah garis sempadan jalan.
- Masyarakat. . .
SK No 1626ll A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk Masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang.
- Peran Masyarakat adalah partisipasi aktif Masyarakat dalam Perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan Ruang, dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang.
- Forum Penataan Ruang adalah wadah di tingkat pusat dan daerah yang bertugas untuk membantu pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan memberikan pertimbangan dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang.
- Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945-
- Pemerintah Daerah adalah gubernur dan bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Penataan Ruang.
- Gubernur adalah Gubernur Nusa Tenggara Timur.
- Bupati adalah Bupati Belu, Bupati TimorTengah Utara, dan Bupati Malaka.
Pasal 2
Ruang lingkup Peraturan Presiden ini meliputi:
peran dan fungsi RDTR KPN;
cakupan WP . . .
SK No 093323 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- cakupan WP;
- WP Motaain;
- WP Wini;
- WP Motamasin;
- kelembagaan;
- peninjauan kembali; dan
- ketentuan sanksi.
Pasal 3
(1) RDTR KPN pada Pusat Pelayanan Pintu Gerbang
Motaain, Wini, dan Motamasin berperan sebagai alat operasionalisasi RTR KPN di Provinsi Nusa Tenggara Timur dan sebagai alat koordinasi pelaksanaan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang pada KPN di Provinsi Nusa Tenggara Timur. (2t RDTR KPN pada Pusat Pelayanan Pintu Gerbang Motaain, Wini, dan Motamasin berfungsi sebagai:
acuan untuk pen5rusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Provinsi Nusa Tenggara Timur, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Belu, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Belu, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Timor Tengah Utara, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Timor Tengah Utara, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Malaka, dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Malaka;
acuan. . .
SK No 093324 A
PRES!DEN
REPUBLIK INDONESIA
- acuan untuk Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang;
- acuan untuk perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan antarsektor;
- acuan untuk penetapan lokasi dan fungsi Ruang untuk investasi;
- alat operasionalisasi dalam sistem pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pembangunan lisik di KPN yang dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, maupun Masyarakat; dan
- dasar dalam penerbitan konfirmasi KKPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 4
cakupan wP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b meliputi:
- WP Motaain;
- WP Wini; dan
- WP Motamasin.
Pasal 5
(1) WP Motaain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
huruf a merupakan kawasan perkotaan di Kabupaten Belu sebagai pusat kegiatan terdepan dalam peningkatan pelayanan pertahanan dan keamanan negara serta kegiatan lintas batas di KPN.
(2) WP Motaain . . .
SK No 093325 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(1) (21 WP Motaain sebagaimana dimaksud pada ayat
memiliki fungsi sebagai: imigrasi, karantina a. pusat pelayanan kepabeanan, dan keamanan; keamanan b. pusat pelayanan pertahanan dan negara; kesehatan; dan c. pusat pelayanan pendidikan dan
- pusat pelayanan angkutan umum penumpang.
(1) (3) WP Motaain sebagaimana dimaksud pada ayat
meliputi seluruh Desa Silawan di Kecamatan Tasifeto Timur pada Kabupaten Belu seluas 1.900,49 (seribu sembilan ratus koma empat sembilan) hektare.
(1) (41 WP Motaain sebagaimana dimaksud pada ayat
terdiri atas: (enam ratus sembilan puluh a. SWP A seluas 692,81 dua koma delapan satu) hektare;
SWP B seluas 508,32 (lima ratus delapan koma tiga dua) hektare; dan (enam ratus sembilan puluh c. SWP C seluas 699,36 sembilan koma tiga enam) hektare. (s) SWP A sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a terdiri atas: (dua puluh satu koma dua a. Blok I.A.1 seluas 21,28 delapan) hektare; (dua puluh sembilan koma b. Blok 1.A.2 seluas 29,66 enam enam) hektare; (seratus satu koma enam c. Blok I.A.3 seluas 101,64 empat) hektare; (lima puluh dua koma satu d. Blok I.A.4 seluas 52,16 enam) hektare;
Blok I.A.5 seluas 48,75 (empat puluh delapan koma tujuh lima) hektare;
Blok I.A.6 . . .
SK No 093326 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Blok I.A.6 seluas 88,43 (delapan puluh delapan koma empat tiga) hektare;
- Blok 1.A.7 seluas 99,74 (sembilan puluh sembilan koma tujuh emPat) hektare; dan
- Blok I.A.8 seluas 251,15 (dua ratus lima puluh satu koma satu lima) hektare.
(6) SWP B sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b
terdiri atas:
- Blok I.8.1 seluas 73,58 (tujuh puluh tiga koma lima delapan) hektare;
- Blok 1.8.2 seluas 91,76 (sembilan puluh satu koma tujuh enam) hektare;
- Blok I.B.3 seluas 43,21 (empat puluh tiga koma dua satu) hektare; dan
- Blok 1.8.4 seluas 299,78 (dua ratus sembilan puluh sembilan koma tujuh delapan) hektare'
(7) SWP C sebagaimana dimaksud pada ayat (41 huruf c
terdiri atas:
- Blok I.C.l seluas 4t,O9 (empat puluh satu koma nol sembilan) hektare;
- Blok 1.C.2 seluas 70,86 (tujuh puluh koma delapan enam) hektare;
- Blok I.C.3 seluas 19,71 (sembilan belas koma tujuh satu) hektare; dan
- Blok 1.C.4 seluas 567,70 (lima ratus enam puluh tujuh koma tujuh nol) hektare.
Pasal 6
(1) WP Wini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b
merupakan kawasan perkotaan di Kabupaten Timor tengah Utara sebagai pusat kegiatan terdepan dalam peningkatan pelayanan pertahanan dan keamanan negara serta kegiatan lintas batas di KPN.
(2) wP Wini . . .
SK No 093327 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
pada ayat (1) memiliki (2) WP Wini sebagaimana dimaksud fungsi sebagai: imigrasi, karantina a. pusat pelayanan kepabeanan, dan keamanan; keamanan b. pusat pelayanan pertahanan dan negara; kesehatan; dan c. pusat pelayanan pendidikan dan
- pusat pelayanan angkutan umum penumpang. pada ayat (1) meliputi (3) WP Wini sebagaimana dimaksud sebagian Kelurahan Humusu C di Kecamatan Insana Utara pada Kabupaten Timor Tengah Utara seluas 812,38 (delapan ratus dua belas koma tiga delapan) hektare.
(4) WP Wini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas: (seratus enam puluh delapan a. SWP A seluas 168,89 koma delapan sembilan) hektare; (seratus empat koma empat b. SWP B seluas 104,42 dua) hektare; puluh c. SWP C seluas 279,95 (dua ratus tduh sembilan koma sembilan lima) hektare; dan
- SWP D seluas 259,12 (dua ratus lima puluh sembilan koma satu dua) hektare. pada ayat (4) huruf a (5) SWP A sebagaimana dimaksud terdiri atas: (tiga puluh delapan koma a. Blok I.A.1 seluas 38,01 nol satu) hektare;
- Blok 1.A.2 seluas 54,53 (lima puluh empat koma lima tiga) hektare; dan enam koma c. Blok I.A.3 seluas 76,35 (tujuh puluh tiga lima) hektare.
(6) SWPB...
SK No 093328 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
pada ayat (4) huruf b (6) SWP B sebagaimana dimaksud terdiri atas: (empat puluh tiga koma a. Blok I.8.1 seluas 43,25 dua lima) hektare;
- Blok 1.8.2 seluas 27,53 (dua puluh tujuh koma lima tiga) hektare; dan (tiga puluh tiga koma enam c. BIok I.B.3 seluas 33,64 empat) hektare. c (71 SWP C sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf terdiri atas: (seratus dua puluh koma a. Blok I.C.1 seluas 120,29 dua sembilan) hektare; koma b. Blok 1.C.2 seluas 57,43 (lima puluh tujuh empat tiga) hektare; (dua puluh sembilan koma c. Blok I.C.3 seluas 29,75 tujuh lima) hektare; (dua puluh delapan koma d. Blok 1.C.4 seluas 28,71 tujuh satu) hektare; dan (empat puluh tiga koma e. Blok I.C.s seluas 43,77 tujuh tujuh) hektare. d (8) SWP D sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf terdiri atas:
- BIok I.D.l seluas 27,62 (dua puluh tujuh koma enam dua) hektare; (empat puluh tiga koma b. BIok 1.D.2 seluas 43,96 sembilan enam) hektare; (empat puluh koma lima c. Blok I.D.3 seluas 40,57 tujuh) hektare;
- Blok I.D.4 seluas 33,80 (tiga puluh tiga koma delapan nol) hektare; dan (seratus tiga belas koma e. Blok I.D.s seluas ll3,l7 satu tujuh) hektare. Pasal7...
SK No 093329 A
PRESIDEN
REPUBL]K INDONESIA
Pasal 7
(1) WP Motamasin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
huruf c merupakan kawasan perkotaan di Kabupaten Malaka sebagai pusat kegiatan terdepan dalam peningkatan pelayanan pertahanan dan keamanan negara serta kegiatan lintas batas di KPN.
(1) (21 WP Motamasin sebagaimana dimaksud pada ayat
memiliki fungsi sebagai:
- pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina dan keamanan; keamanan b. pusat pelayanan pertahanan dan negara; kesehatan; dan c. pusat pelayanan pendidikan dan
- pusat pelayanan angkutan umum penumpang.
(1) (3) WP Motamasin sebagaimana dimaksud pada ayat
meliputi sebagian Desa Alas Selatan di Kecamatan Kobalima Timur pada Kabupaten Malaka seluas 545,86 (lima ratus empat puluh lima koma delapan enam) hektare.
(1) (4) WP Motamasin sebagaimana dimaksud pada ayat
terdiri atas: (seratus tiga puluh empat a. SWP A seluas 134,28 koma dua delapan) hektare; (seratus dua puluh dua koma b. SWP B seluas 122,38 tiga delapan) hektare; (seratus delapan puluh satu c. SWP C seluas 181,91 koma sembilan satu) hektare; dan (seratus tujuh koma dua d. SWP D seluas 107,29 sembilan) hektare. (s) SWP A sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a terdiri atas: (tiga puluh koma sembilan a. Blok I.A.1 seluas 30,97 tujuh) hektare;
- Blok 1.A.2 . . .
SK No 093330A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
-t4-
- Blok I.A.2 seluas 18,75 (delapan belas koma tujuh lima) hektare;
- Blok I.A.3 seluas 13,27 (tiga belas koma dua tujuh) hektare;
- Blok I.A.4 seluas 13,83 (tiga belas koma delapan tiga) hektare;
- Blok I.A.5 seluas 27,50 (dua puluh tujuh koma lima nol) hektare; dan
- Blok I.A.6 seluas 29,96 (dua puluh sembilan koma sembilan enam) hektare.
(6) SWP B sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b
terdiri atas:
- Blok I.B. 1 seluas 29,98 (dua puluh sembilan koma sembilan delaPan) hektare;
- Blok 1.8.2 seluas 33,19 (tiga puluh tiga koma satu sembilan) hektare; dan
- Blok I.B.3 seluas 59,2O (lima puluh sembilan koma dua nol) hektare.
(7) SWP C sebagaimana dimaksud pada ayat (41 huruf c
terdiri atas:
- Blok I.C.l seluas 149,29 (seratus empat puluh sembilan koma dua sembilan) hektare; dan
- Blok 1.C.2 seluas 32,63 (tiga puluh dua koma enam tiga) hektare. (S) SWP D sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d terdiri atas:
- Blok I.D.1 seluas 68,53 (enam puluh delapan koma lima tiga) hektare; dan
- Blok 1.D.2 seluas 38,76 (tiga puluh delapan koma tujuh enam) hektare. BABIV...
SK No 093331 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 8
Pengaturan RDTR KPN WP Motaain terdiri atas:
- tujuan penataan WP;
- rencana Struktur Ruang;
- rencana Pola Ruang;
- ketentuan Pemanfaatan Ruang; dan
- Peraturan Zonasi.
Bagian Kedua T:juan Penataan Wilayah Perencanaan
Pasal 9
T\rjuan penataan WP Motaain untuk mewujudkan WP Motaain sebagai pusat pelayanan pintu gerbang dan pusat pertumbuhan baru yang didukung oleh pembangunan ekonomi lokal berbasis kegiatan pertanian serta perdagangan barang dan/atau jasa.
Bagian Ketiga Rencana Struktur Ruang
Pasal 10
(1) Rencana Struktur Ruang merupakan susunan pusat
pelayanan dan sistem jaringan prasarana di WP yang akan dikembangkan untuk mencapai tujuan dalam melayani kegiatan skala WP sebagai pusat pelayanan pintu gerbang.
(2) Rencana...
SK No 093332 A
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
(21 Rencana Struktur Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: pusat pelayanan; a. rencana pengembangan
- rencana jaringan transPortasi;
- rencana jaringan energi;
- rencanajaringan telekomunikasi;
- rencana jaringan sumber daya air;
- rencana jaringan air minum; pengelolaan g. rencana pengelolaan air limbah dan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3);
- rencana jaringan drainase;
- rencana jaringan persamPahan;
- rencana jalur evakuasi bencana; dan/atau negara. k. rencana pengelolaan batas
Paragraf 1 Rencana Pengembangan Pusat Pelayanan
Pasal 1 1
(1) Rencana pengembangan pusat pelayanan WP Motaain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a terdiri atas: perkotaan; dan a. pusat pelayanan kawasan perkotaan. b. subpusat pelayanan kawasan
(2) Pusat pelayanan kawasan perkotaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan di Blok I.A.5 dan Blok I.A.6.
(3) Subpusat pelayanan kawasan perkotaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan di Blok I.E}.1 dan Blok 1.8.2.
(4) Rencana
SK No 043449 A
trRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(4) Rencana pengembangan pusat pelayanan WP Motaain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IA yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Paragraf 2 Rencana Jaringan Transportasi
Pasal 12
(1) Rencana jaringan transportasi WP Motaain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b terdiri atas:
- jalan umum;
- terminal penumPang; dan
- terminal barang.
(2) Jalan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a terdiri atas:
- jalan arteri primer;
- jalan strategis nasional;
- jalan lokal primer; dan
- jalan lingkungan Primer.
(3) Jalan arteri primer sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a berupa ruas Batas Kota Atambua- Motaain yang melewati SWP A dan SWP C. (41 Jalan strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa ruas Motamasin-Laktutus- Henes-T\rriskain-Salore-Motaain yang melewati SWP A dan SWP B.
(5) Ja1an...
SK No 043450 A
FRESIDEN
REPUELTK INDONES|A
(5) Jalan lokal primer sebagaimana dimaksud pada ayat (21
hurrrf c terdiri atas:
- ruas jalan Iokal primer di SWP A yang melewati Blok I.A.1, Blok 1.A.2, Blok I.A-4, Blok I.A.5, Blok I.A.6, Blok 1.A.7, dan Blok I.A.8;
- ruas jalan lokal primer di SWP B yang melewati Blok I.8.1, Blok I.8.2, Blok I.8.3, dan Blok I-8.4; dan
- ruas jalan lokal primer di SWP C yang melewati Blok I.C. 1, Blok 1.C.2, Blok I.C.3, dan Blok 1.C.4.
(6) Jaringan jalan lingkungan primer sebagaimana
dimaksud pada ayat (21huruf d terdiri atas:
- ruas jalan lingkungan primer di SWP A yang melewati Blok I.A.5, Blok I.A.6, dan Blok l.A-7;
- ruas jalan lingkungan primer di SWP B yang melewati Blok I.B.1, Blok 1.8.2, Blok I.B.3, dan Blok I.B.4; dan
- ruas jalan lingkungan primer di SWP C yang melewati Blok I.C.1, Blok I.C.3, dan Blok 1.C.4. (71 Terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa terminal penumpang tipe A. (S) Terminal penumpang tipe A sebagaimana dimaksud pada ayat (71ditetapkan di Blok I.A.1.
(9) Terminal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c ditetapkan di Blok I.A.3.
(10) Rencana jaringan transportasi WP Motaain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IB yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
. Paragraf3. .
SK No 043451 A
PRES tDEN
REPUBLIK INDONESIA
Paragraf 3 Rencana Jaringan Energi
Pasal 13
(1) Rencana jaringan energi WP Motaain sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c terdiri atas:
- jaringan distribusi tenaga listrik; dan
- gardu listrik.
(2) Jaringan distribusi tenaga listrik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a bertrpa Saluran Udara Tegangan Rendah (SUTR).
(3) Saluran Udara Tegangan Rendah (SUTR) sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 melewati SWP A, SWP B, dan SWP C.
(4) Gardu listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hurrrf b berupa gardu distribusi.
(5) Gardu distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (41
ditetapkan di Blok LA. 1, Blok I.A.8, Blok 1.8.2, Blok 1.8.4, dan Blok I.C. 1 .
(6) Rencana jaringan energi WP Motaain sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.OOO sebagaimana tercantum dalam Lampiran IC yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Paragraf 4 Rencana Jaringan Telekomunikasi
Pasal 14
(1) Rencana jaringan telekomunikasi WP Motaain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf d terdiri atas:
- jaringan tetaP; dan
- jaringan bergerak seluler.
(2) Jaringan...
SK No 043452A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Jaringan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
- jaringan serat oPtik; dan
- Sentral TelePon Otomat (STO).
(3) Jaringan serat optik sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a dikembangkan mengikuti jaringan jalan melewati SWP A, SWP B, dan SWP C.
(4) Sentral Telepon Otomat (STO) sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 huruf b ditetapkan di Blok I.A'1, Blok I.A.5, Blok 1.A.7, Blok I.B.1, Blok 1.8.2, Blok I.B.3, Blok I.C.1, dan Blok I.C.3.
(5) Jaringan bergerak seluler sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b berupa menara Base Tlansceiuer station (Brs).
(6) Menara Base Tlansceiuer Station (BTS) sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) ditetapkan di Blok l.A'2, Blok I.A.8, dan Blok 1.8.4. (71 Rencana jaringan telekomunikasi WP Motaain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran ID yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Paragraf 5 Rencana Jaringan Sumber DaYa Air
Pasal 15
(1) Rencana jaringan sumber daya air WP Motaain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf e berupa sistem pengendali banjir. (2t Sistem pengendali banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa bangunan pengendali banjir.
(3) Bangunan pengendali banjir sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) ditetapkan di Blok l.A-2, Blok I.A.3, Blok I.A.6, Blok I.A.8, dan Blok l-8.4.
(4) Rencana...
SK No 043453 A
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
-2t-
(4) Rencana jaringan sumber daya ait WP Motaain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IE yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Paragraf 6 Rencana Jaringan Air Minum
Pasal 16
(1) Rencana jaringan air minum WP Motaain sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf f terdiri atas:
- jaringan perpipaan; dan
- bukan jaringan perPiPaan. (21 Jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
- unit air baku;
- unit produksi; dan
- unit distribusi.
(3) Unit air baku sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a berupa bangunan pengambil air baku. (4t Bangunan pengambil air baku sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan di Blok I.C.3. (21 (s) Unit produksi sebagaimana dimaksud pada ayat huruf b berupa instalasi produksi.
(6) Instalasi produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
ditetapkan di Blok 1.8.4. (7t Unit distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berupa jaringan distribusi pembagi.
(8) Jaringan distribusi pembagi sebagaimana dimaksud
pada ayat (71melewati SWP A, SWP B, dan SWP C.
(9) Bukan...
SK No 043454 A
PRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
(9) Bukan jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) hurrrf b terdiri atas:
- sumur dangkal; dan
- bak penampungan air hujan.
(10) Sumur dangkal sebagaimana dimaksud pada ayat (9)
huruf a ditetapkan di Blok I.A.3 dan Blok I.B' 1'
(11) Bak penampungan air hujan sebagaimana dimaksud
pada ayat (9) huruf b ditetapkan di Blok I'A'3, Blok I.A.6, Blok I.B.1, Blok I.8.2, Blok I.B'3, dan Blok I.C.1.
(12) Rencana jaringan air minum wP Motaain sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.00O sebagaimana tercantum dalam Lampiran IF yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini'
Paragraf 7 Rencana Pengelolaan Air Limbah dan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
Pasal 17
(1) Rencana pengelolaan air limbah dan pengelolaan
limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) WP Motaain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf g berupa sistem pengelolaan air limbah domestik terpusat.
(2) Sistem pengelolaan air limbah domestik terpusat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa subsistem pengolahan terPusat.
(3) Subsistem pengolahan terpusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) berupa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) skala kawasan tertentu/permukiman'
(4) Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) skala kawasan
tertentu/permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan di Zona perumahan dan Zona sarana pelayanan umum'
(5) Rencana. . .
SK No 043455 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(s) Rencana pengelolaan air limbah dan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (83) WP Motaain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5'000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IG yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Paragraf 8 Rencana Jaringan Drainase
Pasal 18
(1) Rencana jaringan drainase wP Motaain sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf h terdiri atas:
- jaringan drainase Primer;
- jaringan drainase sekunder; dan
- jaringan drainase tersier. (21 Jaringan drainase primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikembangkan melalui saluran pembuangan utama pada Sungai Motaain melewati SWP A dan SWP B.
(3) Jaringan drainase sekunder sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dikembangkan melalui saluran pembuangan kedua Pada:
- jalan arteri primer ruas Batas Kota Atambua- Motaain melewati SWP A dan SWP C; dan
- jalan strategis nasional ruas Motamasin-Laktutus- Henes-T\rriskain-Salore-Motaain melewati SWP A dan SWP B.
(4) Jaringan drainase tersier sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c dikembangkan melalui saluran pembuangan ketiga pada jalan lokal primer dan jalan lingkungan primer di SWP A, SWP B, dan SWP C'
(5) Rencana. . .
SK No 043456 A
PRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
(5) Rencana jaringan drainase wP Motaain sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IH yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini'
Paragraf 9 Rencana Jaringan PersamPahan
Pasal 19
(1) Rencana jaringan persampahan WP Motaain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf i berupa Tempat Penampungan Sementara (TPS). (21 Tempat Penampungan Sementara (TPS) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok l'A'4, Blok I.A.6, Blok I.B. 1, dan Blok I.C. 1.
(3) Rencana jaringan persampahan WP Motaain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5'000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Paragraf 10 Rencana Jalur Evakuasi Bencana
Pasal 20
(1) Rencana jalur evakuasi bencana WP Motaain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf j terdiri atas:
- evakuasi bencana; dan
- tempat evakuasi.
(2) Evakuasi...
SK No 043460 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dikembangkan untuk memanfaatkan jalan yang ada di WP Motaain dan menuju tempat evakuasi'
(3) Tempat evakuasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b terdiri atas:
- tempat evakuasi sementara; dan
- tempat evakuasi akhir.
(4) Tempat evakuasi sementara sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf a ditetapkan di Blok I'A'1, Blok I.A.4, Blok I.A.6, Blok 1.8.2, dan Blok I'C'1'
(5) Tempat evakuasi akhir sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf b ditetapkan di Blok I.A.3.
(6) Rencana jalur evakuasi bencana wP Motaain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IJ yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Paragraf 11 Rencana Pengelolaan Batas Negara
Pasal 2 1
(1) Rencana pengelolaan batas negara di WP Motaain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf k terdiri atas:
- batas negara di darat; dan
- Jalur Inspeksi dan Patroli Perbatasan (JIPP)'
(2) Batas...
SK No 043461 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-26'
(2) Batas negara di darat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
- pilar batas negara; dan
- garis batas negara.
(3) Pilar batas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a ditetapkan di Blok I.A.1, Blok I'A'3, dan Blok I.B.4.
(4) Garis batas negara sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 huruf b ditetapkan pada sepanjang batas wilayah Indonesia dengan Negara Timor Leste di Blok I.A. 1, Blok I.A.3, dan Blok I.B.4. (s) Jalur Inspeksi dan Patroli Perbatasan (JIPP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b melewati SWP A.
(6) Rencana pengelolaan batas negara WP Motaain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IK yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Bagian Keempat Rencana Pola Ruang
Pasal22
(1) Rencana Pola Ruang merupakan rencana distribusi
zonapada wP Motaain yang akan diatur sesuai dengan fungsi dan peruntukannYa.
(2) Rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
- Zona Lindung; dan
- Zona Budi DaYa. Paragrafl...
SK No 043462A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
Paragraf 1 Zona Lindung
Pasal 23
zona Lindung wP Motaain sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 ayat (2) huruf a terdiri atas:
- Zona hutan lindung (ZonaHLl;
- Zona perlindungan setempat (Zona PS);
- Zona ruang terbuka hijau (Zona RTH);
- Zona ekosistem mangrove (Zona EM); dan
- Zona badan air (Zona BA).
Pasal24
(1) Zona HL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
huruf a merupakan bagian kawasan lindung yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, banjir, mengendalikan erosi, mencegah -.rr".g6-h intrusilaut, dan memelihara kesuburan tanah'
(2) Zona HL sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria:
- kawasan hutan dengan faktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan setelah masing- masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai lebih besar dari 175 (seratus tujuh Puluh lima);
- kawasan hutan yang mempunyai lereng lapangan 40% (empat puluh persen) atau lebih;
- kawasan hutan yang berada pada ketinggian 2'000 (dua ribu) meter atau lebih di atas permukaan air laut;
d.kawasan...
SK No 043463 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
- kawasan hutan yang mempunyai tanah sangat peka terhadap erosi dengan lereng lapangan lebih dari 15% (lima belas Persen);
- kawasan hutan yang merupakan daerah resapan air:' danlatau
- kawasan hutan yang merupakan daerah perlindungan Pantai.
(3) Luas Zona HL sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 269,97 (dua ratus enam puluh sembilan koma tiga tujuh) hektare.
(4) Zona HL sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok I.A.6, Blok I.A.8, dan Blok I'C'4' (s) Delineasi batas fungsi kawasan hutan mengacu kepada peta batas kawasan hutan yang telah ditetapkan oleh henteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan'
(6) Dalam hal kawasan hutan belum ditetapkan maka
delineasi batas mengacu kepada peta kawasan hutan yang termutakhir. (71 Pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar sektor kehutanan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perrrndang-undangan di bidang kehutanan'
(8) Ketentuan mengenai zona HL sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 25
(1) Zona PS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
huruf b merupakan bagian dari kawasan lindung yang diperrrntukkan bagi kegiatan pemanfaatan lahan yang mlnjunjung tinggi nilai luhur dalam tata kehidupan *."yr,t"t"t untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup secara lestari, serta dapat menjaga kei-estarian jumiah, kualitas penyediaan tata air, kelancaran, ketertiban pengaturan, dan pemanfaatan air dari sumber air. (2lZona...
SK No 043464 A
PRESIDEN
REPUBL|K INDONESIA
(21 Zona PS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa sempadan pantai, sempadan sungai, serta sekitar danau atau waduk.
(3) Zona PS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria:
- daratan sepanjang tepian pantai yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai, minimal 100 (seratus) meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat;
- penghitungan batas sempadan pantai disesuaikan dengan karakteristik topografi, biofisik, hidro- oseanografi, pesisir, kebutuhan ekonomi dan budaya, serta ketentuan lain yang terkait;
- sempadan pantai yang berfungsi sebagai:
- perlindungan terhadap gempa dan/atau tsunami;
- perlindungan pantai dari erosi atau abrasi;
- perlindungan sumber daya buatan di pesisir dari badai, banjir, dan bencana alam lainnya;
- perlindungan terhadap ekosistem pesisir;
- pengaturan akses Publik; dan
- pengaturan untuk saluran air dan limbah;
- sempadan sungai bertanggul di dalam kawasan ditentukan paling sedikit berjarak 3 (tiga) meter dari tepi luar kaki tanggul sepanjang alur sungai;
- sempadan sungai tidak bertanggul di dalam kawasan terdiri atas:
- paling sedikit berjarak 10 (sepuluh) meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai kurang dari atau sama dengan 3 (tiga) meter;
- paling sedikit berjarak 15 (lima belas) meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai dalam hal kedalaman sungai lebih dari 3 (tiga) meter sampai dengan 20 (dua Puluh) meter; dan/atau 3.paling...
SK No 043465 A
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- paling sedikit berjarak 30 (tiga puluh) meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai lebih dari 20 (dua puluh) meter; atau
- sekitar danau atau waduk dengan luasan lahan yang mengelilingi dan berjarak 5O (lima puluh) meter dari tepi muka air tertinggi yang pernah terjadi.
(4) Luas Zona PS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 36,96 (tiga puluh enam koma sembilan enam) hektare. (s) Zona PS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di:
- sepanjang pantai yang melintasi Blok l'A'2;
- sepanjang sungai yang melintasi Blok I'A'3, Bl;k I.A.8, Blok r.8.2, Blok I.B.3, Blok 1.8.4, Blok I.C.1, Blok 1.C.2, Blok I.C.3, dan Blok l'C'4; dan
- sekitar danau atau waduk di Blok l.C'4'
(6) Ketentuan menge nai zona PS sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 26
(1) Zona RTH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
huruf c merupakan area memanjangljalur dan/atau mengelompok; yang penggunaannya lebih bersifat terbrlka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh tanaman secara alamiah maupun yang sengaja ditanam. (21 Luas Zona RTH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 228,18 (dua ratus dua puluh delapan koma satu delapan) hektare.
(3) zona RTH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
- Zona rimba kota (Zona RTH-l);
- Zona taman kota (Zona RTH-2); dan
- Zona pemakaman (Zona RTH-7). Pasal27...
SK No 043466 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal27
(1) Zona RTH-I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26
ayat (3) huruf a merupakan suatu hamparan lahan yang bertumbuhan pohon yang kompak dan rapat di dalam wilayah perkotaan baik pada tanah negara maupun tanah hak. (21 Zona RTH-I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria:
- dapat berbentuk bergerombol atau menumpuk, menyebar, atau berbentuk jalur;
- luas area yang ditanam (ruang hrjau) seluas 907o (sembilan puluh persen) sampai lOOo/o (seratus persen) dari luas rimba kota;
- untuk rimba kota berbentuk jalur, lebar paling sedikit sepanjang 30 (tiga puluh) meter;
- untuk rimba kota bergerombol atau menumpuk, paling sedikit berjumlah 100 (seratus) vegetasi pohon dengan jarak tanam rapat tidak beraturan; dan/atau
- untuk rimba kota yang tidak mempunyai pola atau bentuk tertentu, paling sedikit sebesar 2'500m2 (dua ribu lima ratus meter persegi), komunitas vegetasi tumbuh menyebar dalam bentuk rumpun atau gerombol kecil.
(3) Luas Zona RTH-1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 214,88 (dua ratus empat belas koma delapan delapan) hektare.
(4) Zona RTH- 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok l.A-2, Blok I.A.3, Blok l'A'4, Blok 1.A.7 , Blok I.A.8, dan Blok I.8.4. Pasal28...
SK No 043467 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 28
(1) Zona RTH-2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26
ayat (3) hurrrf b merupakan lahan terbuka yang blrfungsi sosial dan estetika sebagai sarana kegiatan rekreatif, edukasi atau kegiatan lain yang ditujukan WP. untuk melayani Penduduk di
(2) Zona RTH-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria:
- taman dapat berbentuk lapangan hijau;
- luas taman paling sedikit 0,3m2 (nol koma tiga meter persegi) per penduduk rukun watga, dengan luas paling sedikit 144.000m2 (seratus empat puluh empat ribu meter Persegi);
- dapat dilengkapi dengan fasilitas rekreasi dan olahraga, dan kompleks olahraga dengan luas paling sedikit ruang terbuka hijau 80%o (delapan puluh persen) sampai 9Oo/o (sembilan puluh persen) dengan fasilitas yang terbuka untuk umum; dan
- jenis vegetasi dapat berupa pohon tahunan, perdu, d".t yang ditanam secara berkelompok atau ""tt "k menyebar berfungsi sebagai pohon pencipta iklim mikro atau sebagai pembatas antarkegiatan'
(3) Luas Zona RTH-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 12,76 (dua belas koma tujuh enam) hektare'
(4) Zona RTH-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok I.A.3 dan Blok I.B.3.
Pasal 29
(1) Zona RTH-7 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26
ayat (3) huruf c merupakan penyediaan Ruang yang blrfungsi utama sebagai tempat penguburan jenazah sekaligus sebagai daerah resapeln air, tempat pertumbuhan berbagai jenis vegetasi, pencipta iklim *ikto, dan tempat hidup burung serta fungsi sosial Masyarakat di sekitar seperti beristirahat dan sebagai sumber pendapatan. (2lZona...
SK No 043468 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Zona RTH-7 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria:
- ukuran makam lebar 1 (satu) meter dan panjang 2 (dua) meter;
- jarak antar makam satu dengan lainnya paling sedikit 0,5 (nol koma lima) meter;
- tiap makam tidak boleh dilakukan penembokan / Perkerasan ;
- pemakaman dibagi dalam beberapa blok, luas dan jumlah masing-masing blok disesuaikan dengan kondisi pemakaman setemPat;
- batas antar blok pemakaman berupa pedestrian lebar 150 (seratus lima puluh) sampai 2O0 (dua ratus) sentimeter dengan deretan pohon pelindung pada salah satu sisinYa;
- batas terluar pemakaman berupa pagar tanaman atau kombinasi antara pagar buatan dengan pagar tanaman, atau dengan pohon pelindung; dan
- ruang hijau pemakaman termasuk pemakaman tanpa perkerasan paling sedikit 7O% (tujuh puluh persen) dari total area pemakaman.
(3) Luas Zona RTH-7 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 0,55 (nol koma lima lima) hektare.
(4) Zona RTH-7 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok I.B.3.
Pasal 30
(1) Zona EM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
huruf d merupakan bagian dari kawasan lindung yang memiliki kesatuan antara komunitas vegetasi mangrove berasosiasi dengan fauna dan mikro organisme sehingga dapat tumbuh dan berkembang pada daerah sepanjang pantai terutama di daerah pasang sumt, laguna, muara sungai yang terlindung dengan substrat lumpur atau lumpur berpasir dalam membentuk keseimbangan lingkungan hidup yang berkelanjutan'
(2lZona...
SK No 043469 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Zona EM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa
hutan bakau di sepanjang pantai yang berfungsi dan melindungi Pantai dari abrasi pemanfaatan/ kegiatan pembangunan fisik.
(3) Zona EM sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria koridor di sepanjang pantai dengan lebar pating sedikit 13O (seratus tiga puluh) kali nilai rata-rata perbedaan air pasang tertinggi dan terendah tahunan, diukur dari garis air surut terendah ke arah darat'
(4) Luas Zona EM sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 8,85 (delapan koma delapan lima) hektare' (s) Zona EM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok I.A.8.
Pasal 31
(1) Zona BA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
huruf e merupakan air permukaan bumi yang berupa sungal.
(1) (2t Zona BA sebagaimana dimaksud pada ayat
ditetapkan berdasarkan kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Luas Zona BA sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar t7,4O (tujuh belas koma empat nol) hektare'
(4) Zona BA sebagaimana pada ayat (1) ditetapkan di
Blok I.A.1, Blok I.A.3, Blok t.A.8, Blok 1.8.2, Blok I'B'3, Blok 1.8.4, Blok I.C.l, Blok 1.C.2, Blok I'C'3 dan Blok 1.C.4.
Paragraf2.
SK No 043470 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Paragraf 2 Zona Budi Daya
Pasal 32
zona Budi Daya wP Motaain sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 ayat (2) huruf b terdiri atas:
- Zona pertanian (Zona Pl;
- Zona perumahan (Zona R);
- Zona perdagangan dan jasa (Zona K);
- Zona perkantoran (Zonal{ll;
- Zona sarana pelayanan Umum (Zona SPU);
- Zona transportasi (Zona TR);
- Zona pertahanan dan keamanan (Zona HK);
- Zona pos lintas batas negara (Zona PLBN); dan
- Zona badan jalan (ZonaBJl-
Pasal 33
(1) Zona P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a
. berupa Zona hortikultura (Zona P -2l' (2t Zona P-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari kawasan budi daya yang dikembangkan untuk menampung kegiatan yang berhubungan dengan pengusahaan mengusahakan tanaman hortikultura.
(3) Zona P-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria:
dataran rendah dan dataran tinggi, dengan bentuk lahan datar samPai berbukit;
kesesuaian lahan tergolong 51 (sangat sesuai), 52 (cukup sesuai), atau 53 (sesuai marjinal);
tersedia. . .
SK No 043471 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- tersedia sumber air Yang cukuP;
- mempunyai kesesuaian lahan yang didukung adanya sarana dan prasarana budi daya, panen dan pascapanen;
- memiliki potensi untuk pengembangan sistem dan usaha agribisnis hortikultura; dan
- mempunyai akses dan prasarana transportasi jalan dan pengangkutan yang mudah, dekat dengan pusat pemasaran dan pengumpulan produksi. (41 Luas Zona P-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 84L,27 (delapan ratus empat puluh satu koma dua tujuh) hektare. (s) Zona P-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok I.A.6, Blok 1.A.7, Blok l.B'2, Blok I.B.3, Blok 1.8.4, Blok I.C.1, Blok 1.C.2, Blok I.C.3, dan Blok 1.C.4.
Pasal 34
(1) Zona R sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b
merupakan peruntukan Ruang yang terdiri atas kelompok rumah tinggal yang mewadahi kehidupan dan penghidupan Masyarakat yang dilengkapi dengan fasilitasnya. (2t Luas Zona R sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 4ll,l1 (empat ratus sebelas koma satu satu) hektare.
(3) Zona R sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
- Zona rumah kepadatan sedang (Zona R-3); dan
- Zona rumah kepadatan rendah (Zona R-4). Pasal35...
SK No 043472 A
PRESIDEN
REFUBUK INDONESIA
Pasal 35
(1) Zona R-3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34
ayat (3) huruf a merupakan bagian dari kawasan budi daya difungsikan untuk tempat tinggal atau hunian dengan perbandingan yang hampir seimbang antara jumlah bangunan rumah dengan luas lahan.
(2) Zona R-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria:
- Zona dengan wilayah perencanaan yang memiliki kepadatan bangunan 40 (empat puluh) sampai dengan 100 (seratus) rumah per hektare; dan
- Zona peruntukan hunian dengan luas persil dari 150 (seratus lima puluh) meter persegi sampai dengan 250 (dua ratus lima puluh) meter persegi'
(3) Luas Zona R-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 160,16 (seratus enam puluh koma satu enam) hektare.
(1) (4) Zona R-3 sebagaimana dimaksud pada ayat
ditetapkan di Blok I.A.3, Blok l-A.4, Blok I'A'5, Blok I.A.6, dan Blok I.C.1.
Pasal 36
(1) Zona R-4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34
ayat (3) huruf b merupakan bagian dari kawasan budi daya difungsikan untuk tempat tinggal atau hunian dengan perbandingan yang kecil antara jumlah bangunan rumah dengan luas lahan.
(1) (2) Zona R-4 sebagaimana dimaksud pada ayat
ditetapkan berdasarkan kriteria:
- Zona dengan wilayah perencanaan yang memiliki kepadatan bangunan di bawah 10 (sepuluh) sampai dengan 40 (empat puluh) rumah per hektare; dan
- zona peruntukan hunian dengan luas persil dari 150m2 (seratus lima puluh meter persegi) sampai dengan 25Omz (dua ratus lima puluh meter persegi).
(3) Luas. . .
SK No 043473 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Luas Zona R-4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d sebesar 250,95 (dua ratus lima puluh satu koma sembilan lima) hektare. (41 Zona R-4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok I.A.3, Blok 1.A.7, Blok I'A'8, Blok l.e.t, Blok 1.8.2, Blok I.B.3, Blok 1.8.4, Blok I'C'1, dan Blok I.C.3.
Pasal 37
(1) zona K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 hurrrf c
berupa 7-onaperda.gangan dan jasa skala WP (7-onaK-21' (2t Zona K-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari kawasan budi daya difungsikan untuk pengembangan kegiatan usaha yang bersifat komersial, tempat bekerja, tempat berusaha, serta tempat hiburan dan rekreasi, serta fasilitas umum/sosial pendukungnya dengan skala pelayanan wP.
(3) Zona K-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria:
- lingkungan dengan tingkat kepadatan rendah sampai sedang;
- skala pelayanan perdagangan dan jasa yang direncanakan adalah tingkat regional, kota, dan lokal;
- jalan akses minimum berupa jalan kolektor; dan
- sebagai bagian dari fasilitas perumahan dan dapat berbatasan langsung dengan perumahan penduduk.
(4) Luas Zona K-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 19,27 (tiga belas koma dua tujuh) hektare' (s) Zona K-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok I.A.3, Blok 1.A.4, Blok I'A'5, Blok I.E}.1, Blok 1.8.2, dan Blok I.C.1. Pasal38...
SK No 043474 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 38
(1) Zona KT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32
huruf d merupakan bagian dari kawasan budi daya difungsikan untuk pengembangan kegiatan pelayanan pemerintahan dan tempat bekerja/berusaha, tempat terusaha, dilengkapi dengan fasilitas umum/sosial pendukungnya.
(2) Zona KT sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria:
- kantor pemerintahan baik tingkat pusat maupun daerah (provinsi, kota/ kabupaten, kecamatan, dan kelurahan);
- untuk kantor pemerintahan tingkat pusat, kantor pemerintahan tingkat provinsi, dan kantor pemerintahan tingkat kabupaten aksesibilitas minimum adalah jalan kolektor;
- untuk kantor pemerintahan tingkat kecamatan dan di bawahnya aksesibilitas minimum adalah jalan lingkungan Primer;
- lingkungan dengan tingkat kepadatan tinggi, dan rendah dan diatur lebih lanjut dalam ".d*g, Peraturan Zonasi;
- lingkungan yang diarahkan untuk membentuk kaiakter ruang kota melalui pengembangan bangunan tunggal;
- skala pelayanan yang direncanakan adalah tingkat nasional, regional, dan kabupaten; dan
- tidak berbatasan langsung dengan perumahan penduduk.
(3) Luas Zona KT sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 1,81 (satu koma delapan satu) hektare'
(1) (41 Zona KT sebagaimana dimaksud pada ayat
ditetapkan di Blok I.A.6, Blok I.B.1, Blok I'B'3, dan Blok I.C.1.
Pasal 39 . .
SK No 043475 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 39
(1) Zona SPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32
huruf e merupakan bagian dari kawasan budi daya yang dikembangkan untuk menampung fungsi kegiatan V""E berupa pendidikan, transportasi, kesehatan, peribadatan, sosial budaya, olahraga, dan/atau rekreasi. (21 Luas Zona SPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar l!,73 (sebelas koma tujuh tiga) hektare'
(3) zona SPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
- Zona SPU skala kota (Zona SPU-l);
- Zona SPU skala kecamatan (Zona SPU-2); dan
- Zona SPU skala kelurahan (Zona SPU-3).
Pasal 40
(1) Zona SPU- 1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39
ayat (3) hurrrf a merupakan bagian dari kawasan budi 'yang daya dikembangkan untuk menampung fungsi kegiatan yang bempa pendidikan, transportasi, ke-ehatan, peribadatan, sosial budaya, olahraga, dan/atau rekreasi yang dikembangkan melayani penduduk skala kota. (21 Zona SPU- 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria:
- lokasi SPU dapat disebar pada titik strategis atau sekitar pusat kota; dan
- terdiri atas sarana pelayanan pendidikan, transportasi, kesehatan, peribadatan, sosial budaya, olahraga, dan/atau rekreasi untuk kebutuhan Penduduk skala kota.
(3) Luas Zona SPU-1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 5,55 (lima koma lima lima) hektare.
(4) Zona SPU-1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok I.A.4, dan Blok I.B.1.
Pasal 4l ..
SK No 043476 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasa1 4 1
(1) Zona SPU-2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39
ayat (3) huruf b merupakan bagian dari kawasan budi 'yang dlya dikembangkan untuk menampung fungsi t<egiatan yang berupa pendidikan, transportasi, keiehatan, peribadatan, sosial budaya, olahraga, dan/atau rekreasi yang dikembangkan melayani perrduduk skala kecamatan. (2t Zona SPU-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria:
- lokasi SPU dapat disebar pada titik strategis atau sekitar pusat kecamatan; dan
- terdiri atas sarana pelayanan pendidikan, transportasi, kesehatan, peribadatan, sosial budaya, olahraga, dan/atau rekreasi untuk kebutuhan penduduk skala kecamatan'
(3) Luas Zona SPU-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 5,31 (lima koma tiga satu) hektare'
(4) Zona SPU-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
ditetapkan di Blok I.A.4, Blok I.A.5, Blok I'A'6, Blok {.e,.2, Blok I.B.1, Blok 1.8.2, Blok I.B.3, Blok I.c.1, dan Blok I.C.3.
Pasal42
(1) Zona SPU-3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39
ayat (3) hurrrf c merupakan bagian dari kawasan budi 'yang a"V" dikembangkan untuk menampung fungsi t<egiatan yang berrrpa pendidikan, transportasi, kesehatan, peribadatan, sosial budaya, olahraga, dan/atau t"kt.""i yang dikembangkan melayani penduduk skala kelurahan. (21 Zona SPU-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria:
- lokasi SPU dapat disebar pada titik strategis atau sekitar pusat kelurahan; dan b.terdiri...
SK No 043477 A
trRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- terdiri atas sarana pelayanan pendidikan, transportasi, kesehatan, peribadatan, sosial budaya, olahraga, dan/atau rekreasi untuk kebutuhan skala kelurahan.
(3) Luas Zona SPU-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 0,87 (nol koma delapan tujuh) hektare.
(4) Zona SPU-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok 1.8.2.
Pasal 43
(1) Zona TR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32
huruf f merupakan bagian dari kawasan budi daya yang dikembangkan untuk menampung fungsi transportasi skala pelay"nan regional dalam upaya untuk mendukung kebijakan pengembangan sistem transportasi yang tertuang di dalam RTR yang meliputi transportasi darat, udara, dan perairan.
(2) Zona TR sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria:
- memperhatikan kebijakan sistem transportasi nasional;
- memperhatikan kebijakan pemerintah yang menunjang pusat pertumbuhan ekonomi;
- memperhatikan ketersediaan lahan sesuai dengan kebutuhan pelayanan transportasi yang akan dikembangkan serta sarana pergantian moda angkutan;
- aksesibilitas yang menghubungkan antarlokasi kegiatan transportasi minimal jalan kolektor; dan
- tidak berbatasan langsung denganZonaR.
(3) Luas Zona TR sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 0,44 (nol koma empat empat) hektare.
(4) Zona TR sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok I.A.1. Pasal44...
SK No 043478 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 44
(1) Zona HK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32
huruf g merupakan bagian dari kawasan budi daya yang dikembangkan untuk menjamin kegiatan dan pengembangan di bidang pertahanan dan keamanan'
(1) (21 Zona HK sebagaimana dimaksud pada ayat
ditetapkan berdasarkan kriteria:
- memperhatikan kebijakan sistem pertahanan dan keamanan negara;
- memperhatikan kebijakan pemerintah yang menunjang pusat pertahanan dan keamanan negara;
- memperhatikan ketersediaan lahan sesuai dengan kebutuhan bidang pertahanan dan keamanan beserta prasarana dan sarana penunjangnya; dan
- aksesibilitas yang menghubungkan Zona HK adalah jalan kolektor.
(3) Luas Zona HK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar t9,72 (sembilan belas koma tujuh dua) hektare'
(1) (4) Zona HK sebagaimana dimaksud pada ayat
ditetapkan di Blok I.A.1, Blok 1.A.2, Blok I.A.5, dan Blok I.B.3.
Pasal 45
(1) Zona PLBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32
huruf h merupakan bagian dari kawasan budi daya yang difungsikan sebagai peruntukan tempat p"nga*asan dan pelayanan lintas batas negara di KPN' (21 Zona PLBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria:
- jumlah orang yang melintas lebih dari 7'500 (tujuh ribu lima ratus) orang per bulan; dan b.jumlah...
SK No 043479 A
PRESIDEN
REPUELTK |NDONES|A
- jumlah kendaraan barang yang melintas per hari lebih dari 100 (seratus) kendaraan dengan beban paling tinggi 40 (empat puluh) ton setiap kendaraan.
(3) Luas Zona PLBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 9,29 (sembilan koma dua sembilan) hektare. (41 Zona PLBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok I.A.1.
Pasal 46
(1) Zona BJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32
huruf i merupakan bagian jalan yang berada di antara kisi jalan dan merupakan lajur utama yang meliputi:
- jalur lalu lintas; dan jalan. b. bahu (2t Kriteria sebagai jalur lalu lintas dan bahu jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Luas Zona BJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 31,10 (tiga puluh satu koma satu nol) hektare.
(1) (4t Zona BJ sebagaimana dimaksud pada ayat
ditetapkan di Blok I.A.1, Blok 1.A.2, Blok [.A.3, Blok 1.A.4, Blok I.A.5, Blok I.A.6, Blok I.A.7, Blok I.A.8, Blok I.B.1, Blok 1.8.2, Blok I.B.3, Blok 1.8.4, Blok I.C.1, Blok 1.C.2, Blok I.C.3, dan Blok 1.C.4.
Pasal 47
Rencana Pola Ruang WP Motaain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IL yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Bagian . . .
SK No 043480 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Bagian Kelima Ketentuan Pemanfaatan Ruang
Pasal 48
acuan (1) Ketentuan Pemanfaatan Ruang merupakan dalam mewujudkan rencana Pola Ruang dan rencana jaringan prasarana sesuai dengan RDTR. (21 Ketentuan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- ketentuan pelaksanaan KKPR; dan Ruang prioritas. b. indikasi program pemanfaatan
Paragraf 1 Ketentuan Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
Pasal 49
Motaain (1) Ketentuan pelaksanaan KKPR WP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan KKPR. (21 KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pertimbangan dalam pelaksanaan revisi RDTR KPN.
Paragraf 2 Indikasi Program Pemanfaatan Ruang Prioritas
Pasal 50
WP (1) Indikasi program Pemanfaatan Ruang prioritas Motaain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) huruf b meliputi: rencana Struktur Ruang; dan a. program perwujudan rencana Pola Ruang' b. program perwujudan
. (2) Indikasi. .
SK No 043481 A
PRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
(2t Indikasi program Pemanfaatan Ruang prioritas WP Motaain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- program prioritas;
- lokasi;
- waktu dan tahapan Pelaksanaan;
- sumber pendanaan; dan
- instansi pelaksana. (s) Program prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a merupakan usulan program pengembangan WP Motaain yang diindikasikan memiliki bobot kepentingan utama atau diprioritaskan untuk mewujudkan rencana Struktur Ruang dan rencana Pola Ruang.
(4) Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b
merupakan tempat dimana usulan program prioritas akan dilaksanakan.
(5) Waktu dan tahapan pelaksanaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas 5 (lima) tahapan meliputi:
- tahap pertama pada periode 2022-2024;
- tahap kedua pada periode 2025-2029;
- tahap ketiga pada periode 2O3O-2O34;
- tahap keempat pada periode 2035-2039; dan
- tahap kelima pada tahun 204O-2O41.
(6) Sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21huruf d berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (71 Instansi pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf e terdiri atas Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan / atau Masyarakat.
(8) Kewenangan
SK No 0434824
PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
(8) Kewenangan pembangunan di KPN dilaksanakan
sesuai d.t g"tt ketentuan peraturan perundang- undangan. WP (e) Indikasi -program Pemanfaatan Ruang prioritas Motaain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IM yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini'
Bagian Keenam Peraturan Zonasi
Pasal 51
(1) Peraturan zonasi disusun sebagai pedoman
Pengendalian Pemanfaatan Ruang pada setiap Zona' (21 Peraturan zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa aturan dasar. (21 (3) Aturan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat terdiri atas:
- ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan;
- ketentuan intensitas Pemanfaatan Ruang;
- ketentuan tata bangunan;
- ketentuan prasarana dan sarana minimal;
- ketentuan khusus; dan
- ketentuan Pelaksanaan.
(4) Ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan ketentuan yang berisi kegiatan 9t' penggunaan yang diperbolehkan, kegiatan dan penggunaan lahan yang bersyarat terbatas, kegiatan d"rr-p".rggunaan lahan yang bersyarat tertentu serta kegiaian- dan penggunaan lahan yang tidak diperbolehkan pada zonalindung dan zonaBudi Daya.
(5) Ketentuan
SK No 043483 A
PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
(s) Ketentuan intensitas Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan ketentuan teknis tentang Zona terbangun yang dipersyaratkan pada Zona tersebut dan diukur melalui:
- KDB maksimum;
- KLB maksimum; dan
- KDH minimum.
(6) Ketentuan tata bangunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf c merupakan ketentuan yang mengatur bentuk, besaran, peletakan, dan tampilan bangunan pada suatu Zona untuk menjaga keselamatan dan keamanan bangunan yang terdiri atas:
- ketinggian bangunan (TB) maksimum;
- GSB minimum;
- jarak bebas antarbangunan minimum;
- jarak bebas samPing (JBS); dan
- jarak bebas belakang (JBB). (71 Ketentuan prasarana dan sarana minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d merupakan ketentuan yang mengatur jenis prasarana dan sarana pendukung minimal yang harus ada pada setiap Zona.
(8) Ketentuan khusus sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf e merupakan ketentuan yang mengatur pemanfaatan Zona yang memiliki fungsi khusus dan diberlakukan ketentuan khusus sesuai dengan karakteristik Zona dan kegiatannya. (e) Ketentuan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f merupakan aturan yang berkaitan dengan pelaksanaan penerapan RDTR KPN'
Paragraf 1 .
SK No 043484 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
49
Paragraf 1 Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan
Pasal 52
(1) Ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan WP Motaain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) huruf a terdiri atas:
- pemanfaatan yang diperbolehkan/diizinkan dengan kode I;
- pemanfaatan bersyarat secara terbatas dengan kode T;
- pemanfaatan bersyarat tertentu dengan kode B; dan
- pemanfaatan yang tidak diperbolehkan dengan kode X. (21 Pemanfaatan yang diperbolehkan/diizinkan dengan kode I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kegiatan yang sesuai dengan peruntukan Ruang yang direncanakan, tidak ada peninjauan atau pembahasan atau tindakan lain terhadap pemanfaatan tersebut.
(3) Pemanfaatan bersyarat secara terbatas dengan kode T
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kegiatan yang diperbolehkan secara terbatas berdasarkan:
- pembatasan PengoPerasian;
- pembatasan intensitas Ruang; dan
- pembatasan jumlah pemanfaatan.
(4) Pembatasan pengoperasian sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf a merupakan pembatasan yang dilu.k k"tt dalam bentuk pembatasan waktu beroperasinya suatu kegiatan di dalam Zona maupun pemLatasan jangta waktu pemanfaatan lahan untuk kegiatan tertentu yang diusulkan.
(5) Pembatasan...
SK No 043485 A
PTTESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(5) Pembatasan intensitas Ruang sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf b merupakan pembatasan yang dilakukan dalam bentuk pembatasan luas maksimum suatu kegiatan di dalam Zona maupun di dalam persil, dengan tujuan untuk tidak mengurangi dominasi Pemanfaatan Ruang di sekitarnya.
(6) Pembatasan jumlah pemanfaatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf c merupakan pembatasan yang dilakukan dalam hal pemanfaatan yang diusulkan telah ada dan mElmpu melayani kebutuhan serta belum memerlukan tambahan. kode T (7) Pemanfaatan bersyarat secara terbatas dengan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati. B (8) Pemanfaatan bersyarat tertentu dengan kode sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah kegiatan yang dilakukan berdasarkan persyaratan umum dan persyaratan khusus. pada (9) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud ayat (8) meliputi: dampak a. penyusunan dokumen analisis mengenai lingkungan (AMDAL); (UKL) b. penyusunan upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan (UPL); atau pengelolaan dan c. surat pernyataan kesanggupan pemantauan lingkungan hidup (SPPL).
(10) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada
ayat (8) diatur sesuai dengan kebutuhan daerah setempat.
(11) Pemanfaatan yang tidak diperbolehkan dengan kode X
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan kegiatan yang tidak diperbolehkan karena sifatnya tidak sesuai dengan peruntukan lahan yang direncanakan dan dapat menimbulkan dampak yang cukup besar bagi lingkungan di sekitarnya.
(12) Ketentuan...
SK No 169650 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(12) Ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan WP Motaain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IN yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Paragraf 2 Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang
Pasal 53
(1) KDB maksimum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (5) huruf a ditetapkan pada Zona dengan
ketentuan:
- Zona HL ditetapkan sebesar 0% (nol persen);
- Zona PS ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen);
- Zona RTH-I ditetapkan sebesar LOo/o (sepuluh persen);
- Zona RTH-2 ditetapkan sebesar lOo/o (sepuluh persen);
- Zona RTH-7 ditetapkan sebesar lOo/o (sepuluh Persen);
- Zona EM ditetapkan sebesar 5% (lima persen);
- Zona BA ditetapkan sebesar 0% (nol persen);
- Zona P-2 ditetapkan sebesar 2Oo/o (dua puluh persen);
- Zona R-3 ditetapkan sebesar 7Oo/o (tujuh puluh persen);
- Zona R-4 ditetapkan sebesar 7O%o (tujuh puluh persen);
- Zona K'2 diteta.pkan sebesar 80% (delapan puluh persen); l.ZonaKT...
sK No 043487 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Zona KT ditetapkan sebesar 607o (enam puluh persen); 6Ooh (enam puluh m. Zona SPU-1 ditetapkan sebesar persen); 600/o (enam puluh n. Zona SPU-2 ditetapkan sebesar persen); 600/o (enam puluh o. Zona SPU-3 ditetapkan sebesar persen);
- Zona TR ditetapkan sebesar 70%o (tujuh puluh persen); (enam puluh q. Zona HK ditetapkan sebesar 60%o persen); 600/o (enam puluh r. Zona PLBN ditetapkan sebesar persen); dan 0% (nol persen). s. Zona BJ ditetapkan sebesar dalam (21 KLB maksimum sebagaimana dimaksud
Pasal 51 ayat (5) huruf b ditetapkan pada Zona dengan
ketentuan: (nol); a. Zona HL ditetapkan sebesar 0 (nol koma satu); b. Zona PS ditetapkan sebesar 0,1
Zona RTH-1 ditetapkan sebesar 0,1 (nol koma satu);
Zona RTH-2 ditetapkan sebesar 0,1 (nol koma satu);
Zona RTH-7 ditetapkan sebesar 0,1 (nol koma satu); lima) f. Zona EM ditetapkan sebesar 0,5 (nol koma sampai 0,8 (nol koma delaPan); (nol); g. Zona BA ditetapkan sebesar 0 0,2 (dua koma nol); h. Zona P-2 ditetapkan sebesar
Zona R-3 . . .
SK No 043488 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Zona R-3 ditetapkan sebesar 1,2 (satu koma dua) sampai 2,1 (dua koma satu);
- Zona R-4 ditetapkan sebesar 0,9 (nol koma sembilan) samPai 2,0 (dua koma nol);
- ZonaK-2 ditetapkan sebesar 1,6 (satu koma enam) sampai 2,0 (dua koma nol);
- Zona KT ditetapkan sebesar 1,8 (satu koma delapan) samPai 3,0 (tiga koma nol);
- Zona SPU-1 ditetapkan sebesar 1,2 (satu koma dua) sampai2,1 (dua koma satu);
- Zona SPU-2 ditetapkan sebesar L,2 (satu koma dua) sampai 1,8 (satu koma delaPan);
- Zona SPU-3 ditetapkan sebesat 1,2 (satu koma dua) sampai 1,8 (satu koma delaPan);
- Zona TR ditetapkan sebesar 1,4 (satu koma empat);
- Zona HK ditetapkan sebesar 1,2 (satu koma dua) sampai 5,0 (lima koma nol);
- ZonaPLBN ditetapkan sebesar 1,2 (satu koma dua) sampai 2,1 (dua koma satu); dan
- Zona BJ ditetapkan sebesar 0 (nol).
(3) KDH minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (5) huruf c ditetapkan pada Zona dengan ketentuan:
Zona HL ditetapkan sebesar lOOo/o (seratus persen);
Zona PS ditetapkan sebesar 90% (sembilan puluh persen);
Zona RTH-1 ditetapkan sebesar 9Oo/o (sembilan puluh persen);
Zona RTH -2. . .
SK No 043489 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Zona RTH-2 ditetapkan sebesar 9Oo/o (sembilan puluh persen);
- Zona RTH-7 ditetapkan sebesar 9O%o (sembilan puluh persen);
- Zona EM ditetapkan sebesar 95% (sembilan puluh lima persen);
- Zona BA ditetapkan sebesar 0% (nol persen);
- Zona P-2 ditetapkan sebesar 8Oo/o (delapan puluh persen);
- Zona R-3 ditetapkan sebesar 3Oo/o (tiga puluh persen);
- Zona R-4 ditetapkan sebesar 3Oo/o (tiga puluh persen);
- Zona K-2 ditetapkan sebesar 2Oo/o (dua puluh persen);
- Zona KT ditetapkan sebesar 40%o (empat puluh persen);
- Zona SPU- I ditetapkan sebesar 507o (lima puluh persen);
- Zona SPU-2 ditetapkan sebesar 2Oo/o (dua puluh persen);
- Zona SPU-3 ditetapkan sebesar 25%o (dua puluh lima persen);
- Zona TR ditetapkan sebesar 3Oo/o (tiga puluh persen);
- Zona HK ditetapkan sebesar 3Oo/o (tiga puluh persen);
- Zona PLBN ditetapkan sebesat 3Oo/o (tiga puluh persen); dan
- Zona BJ ditetapkan sebesar 0% (nol persen).
. Paragraf3. .
SK No 043490 A
FRESIDEN REPUELIK t\tD(,'NESlA
Paragraf 3 Ketentuan Tata Bangunan
Pasal 54
(1) Ketinggian bangunan (TB) maksimum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 ayat (6) huruf a ditetapkan pada Zona dengan ketentuan:
- Zona P-2 ditetapkan sebesar 5 (lima) meter;
- Zona R-3 ditetapkan sebesar 14 (empat belas) meter;
- Zona R-4 ditetapkan sebesar 14 (empat belas) meter;
- ZonaK-2 ditetapkan sebesar 12 (dua belas) meter;
- Zona KT ditetapkan sebesar 12 (dua belas) meter;
- ZonaSPU- 1 ditetapkan sebesar 9 (sembilan) meter;
- Zona SPU-2 ditetapkan sebesar 20 (dua puluh) meter;
- Zona SPU-3 ditetapkan sebesar 21 (dua puluh satu) meter;
- ZonaTR ditetapkan sebesar 17 (tujuh belas) meter;
- Zona HK ditetapkan sebesar 7 (tujuh) meter; dan
- Zona PLBN ditetapkan sebesar 7 (tujuh) meter'
(2) GSB minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (6) huruf b ditetapkan pada Zona dengan ketentuan:
- Zona R-3 berlaku:
- jalan arteri, ditetapkan sebesar 8 (delapan) meter;
- jalan kolektor, ditetapkan sebesar 8 (delapan) meter;
- jalan lokal, ditetapkan sebesar 5 (lima) sampai 7 (tujuh) meter; dan
- jalan
SK No 043491 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
(dua 4. jalan lingkungan, ditetapkan sebesar 2,5 koma lima) meter;
- Zona R-4 berlaku: (delapan) 1. jalan arteri, ditetapkan sebesar 8 meter; (delapan) 2. jalan kolektor, ditetapkan sebesar 8 meter; jalan lokal, ditetapkan sebesar 5 (lima) sampai 3. 7 (tujuh) meter; dan (dua 4. jalan lingkungan, ditetapkan sebesar 2,5 koma lima) meter;
- Zona K-2 berlaku: (delapan) 1. jalan arteri, ditetapkan sebesar 8 meter; (delapan) 2. jalan kolektor, ditetapkan sebesar 8 meter; jalan lokal, ditetapkan sebesar 5 (lima) sampai 3. 7 (tujuh) meter; dan 2,5 (dua 4. jalan lingkungan, ditetapkan sebesar koma lima) meter;
- Zona KT berlaku: 8 1. jalan arteri, ditetapkan lebih besar dari (delapan) meter; (enam) 2. jalan kolektor, ditetapkan sebesar 6 sampai 8 (delapan) meter; jalan lokal, ditetapkan sebesar 5 (lima) sampai 3. 7 (tujuh) meter; dan (dua 4. jalan lingkungan, ditetapkan sebesar 2,5 koma lima) meter;
- Zona SPU- 1 berlaku: (delapan) 1. jalan arteri, ditetapkan sebesar 8 meter; 2.jalan...
SK No 0434924
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
8 (delapan) 2. jalan kolektor, ditetapkan sebesar meter; jalan lokal, ditetapkan sebesar 5 (lima) sampai 3. 7 (tujuh) meter; dan (dua 4. jalan lingkungan, ditetapkan sebesar 2,5 koma lima) meter;
- ZonaSPU-2 berlaku: (delapan) 1. jalan arteri, ditetapkan sebesar 8 meter; (delapan) 2. jalan kolektor, ditetapkan sebesar 8 meter; jalan lokal, ditetapkan sebesar 5 (lima) sampai 3. 7 (tujuh) meter; dan (dua 4. jalan linglmngan, ditetapkan sebesar 2,5 koma lima) meter;
- Zona SPU-3 berlaku: (delapan) 1. jalan arteri, ditetapkan sebesar 8 meter; sebesar 8 (delapan) 2. jalan kolektor, ditetapkan meter; jalan lokal, ditetapkan sebesar 5 (lima) sampai 3. 7 (tujuh) meter; dan 2,5 (dua 4. jalan lingkungan, ditetapkan sebesar koma lima) meter;
- Zona TR berlaku: (dua puluh 1. jalan arteri, ditetapkan sebesar 21 satu) meter;
- jalan kolektor, ditetapkan sebesar 15 (lima belas) meter; (sebelas) 3. jalan lokaI, ditetapkan sebesar 11 meter; dan sebesar 2,5 (dua 4. jalan lingkungan, ditetapkan koma lima) meter; i.ZonaHK...
SK No 043493 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Zona HK berlaku:
- jalan arteri, ditetapkan sebesar 8 (delapan) meter;
- jalan kolektor, ditetapkan sebesar 8 (delapan) meter;
- jalan lokal, ditetapkan sebesar 5 (lima) sampai 7 (tujuh) meter; dan
- jalan lingkungan, ditetapkan sebesar 2,5 (dua koma lima) meter;
- Zona PLBN berlaku:
- jalan kolektor, ditetapkan sebesar 20 (dua puluh) meter;
- jalan lokal, ditetapkan sebesar 7 (tujuh) meter; dan
- jalan lingkungan, ditetapkan sebesar 2,5 (dua koma lima) meter.
(3) Jarak bebas antarbangunan minimum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 ayat (6) huruf c ditetapkan pada Zona dengan ketentuan:
- Zona R-3 ditetapkan sebesar 3 (tiga) meter;
- Zona R-4 ditetapkan sebesar 3 (tiga) meter;
- Zona K-2 ditetapkan sebesar 3 (tiga) meter;
- Zona KT ditetapkan sebesar 3 (tiga) meter;
- Zona SPU-1 ditetapkan sebesar 3 (tiga) meter;
- Zona SPU-2 ditetapkan sebesar 3 (tiga) meter;
- Zona SPU-3 ditetapkan sebesar 3 (tiga) meter;
- ZonaTR ditetapkan sebesar 3 (tiga) meter; dan
- Zona HK ditetapkan sebesar 3 (tiga) meter.
(4) Jarak...
SK No 043494 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(41 Jarak bebas samping (JBS) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (6) huruf d ditetapkan pada Zona dengan ketentuan: (lima) meter; a. Zona PS ditetapkan sebesar 5 (tiga) meter; b. Zona P-2 ditetapkan sebesar 3 (dua) meter; c. Zona R-3 ditetapkan sebesar 2 (dua) meter; d. Zona R-4 ditetapkan sebesar 2 (delapan) meter; e. Zona K-2 ditetapkan sebesar 8 (tiga) meter; f. Zona KT ditetapkan sebesar 3
- Zona SPU-1 ditetapkan sebesar 3 (tiga) meter; (tiga) meter; h. Zona SPU-2 ditetapkan sebesar 3 (tiga) meter; i. Zona SPU-3 ditetapkan sebesar 3
- ZonaTR ditetapkan sebesar 6 (enam) meter; dan (dua) meter. k. Zona PLBN ditetapkan sebesar 2
(5) Jarak bebas belakang (JBB) sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 ayat (6) huruf e ditetapkan pada Zona dengan ketentuan: (lima) meter; a. Zona PS ditetapkan sebesar 5 (tiga) meter; b. ZonaP-2 ditetapkan sebesar 3 (dua) meter; c. Zona R-3 ditetapkan sebesar 2 (dua) meter; d. Zona R-4 ditetapkan sebesar 2 (sepuluh) meter; e. Zona K-2 ditetapkan sebesar 10 (tiga) meter; f. Zona KT ditetapkan sebesar 3
- Zona SPU-1 ditetapkan sebesar 3,5 (tiga koma lima) meter; koma h. Zona SPU-2 ditetapkan sebesar 3,5 (tiga lima) meter; koma i. Zona SPU-3 ditetapkan sebesar 3,5 (tiga lima) meter;
- ZonaTR ditetapkan sebesar 6 (enam) meter; dan (empat) meter. k. Zona PLBN ditetapkan sebesar 4 Paragraf4...
SK No 043495 A
FRESIDEN
REPUBLIK INDO}.{ESIA
Paragraf 4 Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
Pasal 55
WP Motaain (1) Ketentuan prasarana dan sarana minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) huruf d pada Zona meliputi:
- Zona HL berupa pos keamanan/penjagaan hutan;
- Zona PS berupa: gelombang; 1. tembok/dinding pengaman
- jalan inspeksi; dan
- tanggul pengaman erosi/longsor;
- Zona RTH-1 berupa:
- parkir;
- jalur pejalan kaki; dan
- prasaranalingkungan;
- Zona RTH-2 berupa:
- parkir;
- jalur pejalan kaki; dan
- prasaranalingkungan;
- Zona RTH-7 berupa:
- parkir;
- jalur pejalan kaki; dan
- prasaranalingkungan;
- Zona EM berupa:
- parkir;
- pagar pembatas/pengamanan; dan
- prasarana lingkungan;
- Zona BA berupa tanggul Pengaman;
h.ZonaP-2...
SK No 043496 A
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Zona P-2 berupa:
- parkir;
- jalur pejalan kaki; dan
- prasaranalingkungan;
- Zona R-3 berupa:
- parkir;
- jalur pejalan kaki;
- Ruang terbuka hijau dan Ruang terbuka nonhijau; dan
- prasaranalingkungan;
- Zona R-4 berupa:
- parkir;
- jalur pejalan kaki;
- Ruang terbuka hijau dan Ruang terbuka nonhijau; dan
- prasaranalingkungan;
- Zona K-2 berupa:
- parkir;
- jalur pejalan kaki;
- Ruang terbuka hijau dan Ruang terbuka nonhijau; dan
- prasaranalingkungan;
- Zona KT berupa:
- parkir;
- jalur pejalan kaki;
- Ruang terbuka hijau dan Ruang terbuka nonhijau; dan
- prasaranalingkungan; rn. Zona SPU-I . . .
SK No 043497 A
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Zona SPU- 1 berupa:
- parkir;
- jalur pejalan kaki;
- Ruang terbuka htjau dan Ruang terbuka nonhijau; dan
- prasarana lingkungan;
- Zona SPU-2 berupa:
- parkir;
- jalur pejalan kaki;
- Ruang terbuka hijau dan Ruang terbuka nonhijau; dan
- prasaranalingkungan;
- Zona SPU-3 berupa:
- parkir;
- jalur pejalan kaki;
- Ruang terbuka hijau dan Ruang terbuka nonhijau; dan
- prasaranalingkungan;
- Zona TR berupa:
- parkir;
- jalur pejalan kaki;
- Ruang terbuka hijau dan Ruang terbuka nonhijau; dan
- prasaranalingkungan;
- Zona HK berupa:
- parkir;
- jalur pejalan kaki;
- Ruang terbuka hijau dan Ruang terbuka nonhijau; dan
- prasarana lingkungan; r Zona PLBN. . .
SK No 043498 A
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
r Zona PLBN berupa:
bangunan pos pemeriksaan; pelayanan lintas 2. bangunan pengawasan dan batas negara bagi pejalan kaki; pelayanan lintas 3. bangunan pengawasan dan batas negara dengan kendaraan pribadi dan/ atau kendaraan umum; pelayanan lintas 4. bangunan pengawasan dan batas negara dengan kendaraan angkutan barang/kargo;
bangunandisinfektan kendaraan;
bangunan jembatan timbang;
bangunan pemindai kendaraan angkutan barang; pelacak; 8. kandang anjing
bangunan gedung sita; mendalam 10. bangunan pemeriksaan kendaraan; sita 11. tempat penimbunan barang basah/hewan hidup;
bangunan pemusnahan barang sita;
bangunan utilitas;
bangunan perlakuan karantina hewan, ikan, dan tumbuhan;
klinik;
monumen garuda; L7. area parkir;
bangunan aktivitas perdagangan;
bangunan dan ruang terbuka aktivitas publik;
bangunan
SK No 043499 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- bangunan penunjang sarana transportasi;
- bangunan mes/rumah Pegawai;
- bangunan wisma Indonesia;
- monumen Patung Soekarno;
- bangunan temPat ibadah;
- bangunan toilet umum; dan
- pos jaga;
- Zona BJ berupa:
- marka jalan;
- rambu lalu lintas; dan
- penerangan jalan.
(2) Ketentuan prasarana dan sarana minimal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan mengenai prasarana dan sarana yang diterbitkan instansi terkait.
Paragraf 5 Ketentuan Khusus
Pasal 56
(1) Ketentuan khusus wP Motaain sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 ayat (3) huruf e meliputi:
- ketentuan khusus pada kawasan rawan bencana gempa bumi dengan MMI VII-VIII;
- ketentuan khusus pada kawasan buffer pertahanan dan keamanan; dan
- ketentuan khusus dalam kondisi darurat militer.
(2) Ketentuan. . .
SK No 053484A
PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
(21 Ketentuan khusus pada kawasan rawan bencana gempa bumi dengan MMI VII-UII sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dengan ketentuan:
- ketentuan intensitas, KDB maksimum yang ditetapkan pada Zona yang menjadi dasar dikurangi lOo/o (sepuluh persen) dari pemanfaatan Zona yang menjadi dasar, KLB maksimum yang ditetapkan pada Zona yang menjadi dasar adalah sama atau maksimal 1 (satu) dari pemanfaatan Zona yang menjadi dasar, dan KDH minimal yang ditetapkan Zona yang menjadi dasar ditambah 10% (sepuluh persen) dari pemanfaatan Zonayang menjadi dasar;
- ketentuan tata bangunan, wajib menggunakan struktur bangunan tahan gempa; dan
- ketentuan prasarana, wajib menyediakan jalur evakuasi bencana, titik kumpul evakuasi, dan fasilitas penunjuk arah.
(3) Ketentuan khusus pada kawasan buffer pertahanan
dan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan dengan ketentuan:
- Zona RTH- 1 dan Zona RTH-2 di Blok 1.A.2 tidak dapat dialihfungsikan; dan
- prasarana minimal berupa jalur mobilisasi alutsista dan fasilitas penunjang pertahanan dan keamanan lainnya. (41 Ketentuan khusus dalam kondisi darurat militer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diperbolehkan kegiatan pertahanan dan keamanan pada semua Zona yang ada di KPN. Paragraf6...
SK No 053485 A
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
66
Paragraf 6 Ketentuan Pelaksanaan
Pasal 57
(1) Ketentuan pelaksanaan WP Motaain sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) huruf f berupa ketentuan pemberian insentif dan disinsentif. (21 Ketentuan pemberian insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan ketentuan yang memberikan insentif terhadap kegiatan Pemanfaatan Ruang yang memiliki nilai tambah pada Zona yang perlu didorong pengembangannya, serta ketentuan yang memberikan disinsentif terhadap kegiatan Pemanfaatan Ruang yang sejalan dengan RDTR KPN dalam hal berpotensi melampaui daya dukung dan daya tampung linglmngan.
(3) Ketentuan pemberian insentif dan disinsentif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan oleh:
- Pemerintah kepada Pemerintah Daerah;
- Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah lainnya; dan
- Pemerintah danlatau Pemerintah Daerah kepada Masyarakat. (41 Ketentuan pemberian insentif dan disinsentif dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai insentif dan disinsentif. BABV...
SK No 053486 A
PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
Pasal 58
Pengaturan RDTR KPN WP Wini terdiri atas:
- tujuan penataan WP;
- rencana Struktur Ruang;
- rencana Pola Ruang;
- ketentuan Pemanfaatan Ruang; dan . Peraturan Zonasi.
Bagian Kedua T-rjuan Penataan Wilayah Perencanaan
Pasal 59
Penataan WP Wini bertujuan untuk mewujudkan WP Wini sebagai pusat pelayanan pintu gerbang yang didukung oleh pengembangan kegiatan ekonomi lokal berbasis kegiatan jasa pelabuhan, perikanan, dan agroindustri.
Bagian Ketiga Rencana Struktur Ruang
Paragraf 1 Rencana Pengembangan Pusat Pelayanan
Pasal 60
(1) Rencana pengembangan pusat pelayanan WP Wini
terdiri atas:
pusat pelayanan kawasan perkotaan; dan
subpusat
SK No 053487 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- subpusat pelayanan kawasan perkotaan. (21 Pusat pelayanan kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan di Blok I.B. 1.
(3) Sub pusat pelayanan kawasan perkotaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan di Blok I.C.4. (41 Rencana pengembangan pusat pelayanan WP Wini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.00O sebagaimana tercantum dalam Lampiran IIA yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Paragraf 2 Rencana Jaringan Tran sportasi
Pasal 61
(1) Rencana jaringan transportasi WP Wini terdiri atas:
- jalan umum;
- terminal barang;
- pelabuhanpenyeberangan;
- pelabuhan laut; dan
- pelabuhan perikanan.
(2) Jalan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a terdiri atas:
- jalan strategis nasional;
- jalan lokal primer; dan
- jalan lingkungan primer.
(3) Jalan...
SK No 053488 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Jalan strategis nasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (21huruf a terdiri atas:
- ruas Lahafeham-Batas TTU-Atapupu-Wini-Sakatu yang melewati SWP A, SWP B, SWP C, dan SWP D; dan
- ruas Amol-Oehese-Manufono-Wini yang melewati SWP A, SWP B, dan SWP C.
(4) Jalan lokal primer sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf b terdiri atas:
- ruas jalan lokal primer di SWP A yang melewati Blok I.A.1, Blok 1.A.2, dan Blok I.A.3;
- ruas jalan lokal primer di SWP B yang melewati Blok I.B. 1, Blok I.8.2, dan Blok I.B.3;
- ruas jalan lokal primer di SWP C yang melewati Blok I.C.1, Blok 1.C.2, Blok I.C.3, Blok I.C.4, dan Blok I.C.S; dan
- ruas jalan lokal primer di SWP D yang melewati Blok I.D.1, Blok |.D.2, dan Blok I.D.s.
(5) Jalan lingkungan primer sebagaimana dimaksud pada
ayat (21huruf c terdiri atas:
- ruas jalan lingkungan primer di SWP A yang melewati Blok I.A.1, Blok I.A.2, dan Blok I.A.3;
- ruas jalan lingkungan primer di SWP B yang melewati Blok I.8.1, Blok 1.8.2, dan Blok I.B.3;
- ruas jalan lingkungan primer di SWP C yang melewati Blok I.C. 1, Blok |.C.2, Blok I.C.3, Blok 1.C.4, dan Blok I.C.5; dan
- ruas jalan lingkungan primer di SWP D yang melewati Blok I.D.1, Blok 1.D.2, dan Blok I.D.3.
(6) Terminal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b ditetapkan di Blok 1.A.2. (71 Pelabuhan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufc berupa pelabuhan penyeberangan kelas II.
(8) Pelabuhan...
SK No 053489 A
PRESIDEN
REPUEL|K INDONESIA
(8) Pelabuhan penyeberangan kelas II sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) ditetapkan di Blok 1.8.2.
(9) Pelabuhan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d berupa pelabuhan pengumpul.
(10) Pelabuhan pengumpul sebagaimana dimaksud pada
ayat (9) ditetapkan di Blok 1.8.2.
(11) Pelabuhan perikanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf e berupa pangkalan pendaratan ikan.
(12) Pangkalan pendaratan ikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (11) ditetapkan di Blok 1.D.2.
(13) Rencana jaringan transportasi WP Wini sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IIB yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Paragraf 3 Rencana Jaringan Energi
Pasal 62
(1) Rencana jaringan energi WP Wini terdiri atas:
- infrastruktur pembangkitan listrik dan sarana pendukung;
- jaringan distribusi tenaga listrik; dan
- gardu listrik. (21 Infrastruktur pembangkitan listrik dan sarana pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLrs).
(3) Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) sebagaimana
dimaksud pada ayat (21ditetapkan di Blok I.B.3. (41 Jaringan distribusi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa Saluran Udara Tegangan Rendah (SUTR).
(5) Saluran. . .
SK No 053490 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-7t-
(5) Saluran Udara Tegangan Rendah (SUTR) sebagaimana
dimaksud pada ayat (41 melewati SWP A, SWP B, SWP C, dan SWP D.
(6) Gardu listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c berupa gardu distribusi. (71 Gardu distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan di Blok I.A.2, Blok I.B.1, Blok I.C.1, Blok 1.C.2, Blok I.C.s, Blok I.D.2, dan Blok I.D.s.
(8) Rencana jaringan energi WP Wini sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IIC yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Paragraf 4 Rencana Jaringan Telekomunikasi
Pasal 63
(1) Rencana jaringan telekomunikasi WP Wini terdiri atas:
- jaringan tetap; dan
- jaringan bergerak seluler. (21 Jaringan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
- jaringan serat optik; dan
- Sentral Telepon Otomat (STO).
(3) Jaringan serat optik sebagaimana dimaksud pada
ayat (2l.huruf a dikembangkan mengikuti jaringan jalan melewati SWP A, SWP B, SWP C, dan SWP D.
(4) Sentral Telepon Otomat (STO sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 huruf b ditetapkan di Blok 1.A.2, Blok I.B. 1, Blok I.C. 1, Blok 1.C.2, Blok I.C.3, dan Blok I.D.s.
(5) Jaringan bergerak seluler sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b berupa menara BaseTransceiuer Station (Brs).
(6) Menara...
SK No 053491 A
PRESIDEN
REFTTBL|K INOONESIA
(6) Menara Base T?ansceiuer Station (BTS) sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) ditetapkan di Blok I.C.l, Blok 1.C.4, Blok .D.2, dan Blok I.D.4.
(7) Rencana jaringan telekomunikasi WP Wini
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IID yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Paragraf 5 Rencana Jaringan Sumber Daya Air
Pasal 64
(1) Rencana jaringan sumber daya air WP Wini berupa
sistem pengendali banjir. (21 Sistem pengendali banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berrrpa bangunan pengendali banjir.
(3) Bangunan pengendali banjir sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 ditetapkan di Blok 1.8.2, Blok I.B.3, Blok I.D. 1, dan Blok I.D.s. (41 Rencana jaringan sumber daya air WP Wini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.0OO sebagaimana tercantum dalam Lampiran IIE yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Paragraf 6 Rencana Jaringan Air Minum
Pasal 65
(1) Rencana jaringan air minum WP Wini terdiri atas:
jaringan perpipaan; dan a.
- bukan jaringan perpipaan.
(2) Jaringan...
SK No 169705 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
73 (21 Jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
- unit produksi; dan
- unit distribusi.
(3) Unit produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf a berupa bangunan penampung air. (41 Bangunan penampung air sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan di Blok 1.C.4.
(5) Unit distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf b berupa jaringan distribusi pembagi.
(6) Jaringan distribusi pembagi sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) melewati SWP A, SWP B, SWP
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk mewujudkan kawasan yang berfungsi pertahanan dan keamanan negara yang menjamin keutuhan, kedaulatan dan ketertiban wilayah negara di kawasan perbatasan negara, kawasan budi daya ekonomi yang mandiri dan berdaya saing, serta kawasan berfungsi lindung yang lestari, perlu pen5rusunan dan penetapan rencana detail tata ruang sebagaimana diatur dalam Pasal 361 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20l4 tentang pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Pasal 52 ayat (2) huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, dan pasal 84 hurufc angka 1 Peraturan Presiden Nomor lT9 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan perbatasan Negara di Provinsi Nusa Tenggara Timur;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hunrf a, perlu
. . .
SK No 162607 A
REPUBL|K INDONESIA
Mengingat 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a7251;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20I4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l4 Nomor 244,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara . Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembara.n Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
- Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 20l7 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20LZ Nomor 77, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 60421;
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202I Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6633);
- Peraturan Presiden Nomor 179 Tahun 20l4 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20I4 Nomor 382);
