Pasal 7
(1) WP Motamasin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
huruf c merupakan kawasan perkotaan di Kabupaten Malaka sebagai pusat kegiatan terdepan dalam peningkatan pelayanan pertahanan dan keamanan negara serta kegiatan lintas batas di KPN.
(1) (21 WP Motamasin sebagaimana dimaksud pada ayat
memiliki fungsi sebagai:
- pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina dan keamanan; keamanan b. pusat pelayanan pertahanan dan negara; kesehatan; dan c. pusat pelayanan pendidikan dan
- pusat pelayanan angkutan umum penumpang.
(1) (3) WP Motamasin sebagaimana dimaksud pada ayat
meliputi sebagian Desa Alas Selatan di Kecamatan Kobalima Timur pada Kabupaten Malaka seluas 545,86 (lima ratus empat puluh lima koma delapan enam) hektare.
(1) (4) WP Motamasin sebagaimana dimaksud pada ayat
terdiri atas: (seratus tiga puluh empat a. SWP A seluas 134,28 koma dua delapan) hektare; (seratus dua puluh dua koma b. SWP B seluas 122,38 tiga delapan) hektare; (seratus delapan puluh satu c. SWP C seluas 181,91 koma sembilan satu) hektare; dan (seratus tujuh koma dua d. SWP D seluas 107,29 sembilan) hektare. (s) SWP A sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a terdiri atas: (tiga puluh koma sembilan a. Blok I.A.1 seluas 30,97 tujuh) hektare;
- Blok 1.A.2 . . .
SK No 093330A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
-t4-
- Blok I.A.2 seluas 18,75 (delapan belas koma tujuh lima) hektare;
- Blok I.A.3 seluas 13,27 (tiga belas koma dua tujuh) hektare;
- Blok I.A.4 seluas 13,83 (tiga belas koma delapan tiga) hektare;
- Blok I.A.5 seluas 27,50 (dua puluh tujuh koma lima nol) hektare; dan
- Blok I.A.6 seluas 29,96 (dua puluh sembilan koma sembilan enam) hektare.
(6) SWP B sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b
terdiri atas:
- Blok I.B. 1 seluas 29,98 (dua puluh sembilan koma sembilan delaPan) hektare;
- Blok 1.8.2 seluas 33,19 (tiga puluh tiga koma satu sembilan) hektare; dan
- Blok I.B.3 seluas 59,2O (lima puluh sembilan koma dua nol) hektare.
(7) SWP C sebagaimana dimaksud pada ayat (41 huruf c
terdiri atas:
- Blok I.C.l seluas 149,29 (seratus empat puluh sembilan koma dua sembilan) hektare; dan
- Blok 1.C.2 seluas 32,63 (tiga puluh dua koma enam tiga) hektare. (S) SWP D sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d terdiri atas:
- Blok I.D.1 seluas 68,53 (enam puluh delapan koma lima tiga) hektare; dan
- Blok 1.D.2 seluas 38,76 (tiga puluh delapan koma tujuh enam) hektare. BABIV...
SK No 093331 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
